Monday, 21 November 2016

Pasal-Pasal yang Berhubungan dengan HAM beserta Analisisnya

Pasal 26 ayat 1
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”

Analisis:
Setiap orang yang lahir di Indonesia dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia merupakan dan sudah pasti menjadi warga negara Indonesia. Dan orang yang dari bangsa lain, setelah disahkan dengan undang-undang akan menjadi warga negara Indonesia.

Pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Analisis:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan atau bekerja dan hidup dengan layak sebagaimana manusia semestinya.

Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Analisis:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul, mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya secara lisan maupun tulisan yang berdasarkan undang-undang. Dan cara penyampaian pendapatnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh negara.


Pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Analisis:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak memilih agamanya sendiri sesuai dengan apa yang diyakini dan negara tidak ikut campur atas pemilihan agama tersebut.


Pasal 31 ayat 2
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”

Analisis:
Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dan mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, apabila tidak mampu, pemerintah wajib membiayai warga negaranya tersebut.

Pasal 31 ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”

Analisis:
Warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah, yang berupa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 32 ayat 1
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”

Analisis:
Negara memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan cara memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dengan cara mereka sendiri.

Pasal 34 ayat 2
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”

Analisis:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial, dan pemberdayaan dari pemerintah sesuai dengan martabat kemanusiaan semestinya.


Pasal 34 ayat 3
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”

Analisis:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum dari negara.

0 komentar:

Post a Comment