Pasal
26 ayat 1
“Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
Analisis:
Setiap orang yang lahir di
Indonesia dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia merupakan dan sudah pasti
menjadi warga negara Indonesia. Dan orang yang dari bangsa lain, setelah
disahkan dengan undang-undang akan menjadi warga negara Indonesia.
Pasal
27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Analisis:
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan atau bekerja dan hidup
dengan layak sebagaimana manusia semestinya.
Pasal
28
“Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
Analisis:
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul, mempunyai hak untuk menyampaikan
pendapat atau aspirasinya secara lisan maupun tulisan yang berdasarkan
undang-undang. Dan cara penyampaian pendapatnya mengikuti aturan yang sudah
ditetapkan oleh negara.
Pasal
29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Analisis:
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak memilih agamanya sendiri sesuai dengan apa yang
diyakini dan negara tidak ikut campur atas pemilihan agama tersebut.
Pasal
31 ayat 2
“Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
Analisis:
Setiap warga negara
Indonesia wajib mengikuti pendidikan dan mempunyai hak untuk mendapatkan
pendidikan, apabila tidak mampu, pemerintah wajib membiayai warga negaranya
tersebut.
Pasal
31 ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
Analisis:
Warga negara Indonesia
mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah, yang berupa
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
32 ayat 1
“Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
Analisis:
Negara memberikan kebebasan
kepada warga negaranya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan
cara memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dengan cara mereka sendiri.
Pasal
34 ayat 2
“Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
Analisis:
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial, dan pemberdayaan dari
pemerintah sesuai dengan martabat kemanusiaan semestinya.
Pasal
34 ayat 3
“Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak”
Analisis:
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum dari negara.
0 komentar:
Post a Comment