GAAP
(Generally Accepted Accounting Principle)
atau
PABU (Prinsip Akuntansi Berlaku Umum)
Akuntansi
keuangan menghasilkan laporan keuangan yang bertujuan umum (general
purpose financial statement).
Sekitarabad 15 profesi akuntansi berusaha mengembangkan seperangkat
standar yang dapat diterima umum dan dipraktikkan secara universal.
Standar umum ini dikenal dengan GAAP (Generally
Accepted Accounting Principle)
atau PABU (Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) yaitu standar umum
akuntansi dan perusahaan go public yang telah dikembangkan selama
bertahun-tahun, dan yang digunakan oleh bisnis untuk mengatur
informasi keuangan mereka menjadi catatan transaksi akuntansi yang
ringkas dalam pelaporan keuangan. PABU digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan yang meliputi:
- Prinsip entitas (entity principle)
Entitas dalam
akuntansi dapat berarti organisasi atau perusahaan yang bertujuan
untuk mencari laba atau bergerak dalam bidang social dan berdiri
terpisah dari pemilik atau pengelola organisasi tersebut. Entitas
dalam proses akuntansi diklasifikasikan dalam entitas pelaporan dan
entitas akuntansi. Entitas pelaporan merupakan satu kesatuan unit
usaha secara keseluruhan dari unit-unit yang ada dalam suatu
organisasi atau badan usaha. Entitas pelaporan dalam akuntansi
berkewajiban menyajikan seluruh jenis laporan yang mencerminkan
kegiatan, posisi keuangan suatu perusahaan. Entitas akuntansi
berkewajiban melaporkan posisi dan aktivitas keuangannya untuk
diintegrasikan dengan entitas yang lain untuk menjadi laporan
keuangan yang disajikan oleh entitas laporan. Hal yang penting dalam
konsep entitas adalah keterpisahan keuangan pemilik dan keuangan
perusahaan. Artinya, kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh
individu pemilik perusahaan harus terpisah dengan kekayaan yang
dimiliki oleh perusahaan (untuk kegiatan usaha).
Sebagai contoh jika
pemilik perusahaan membeli kendaraan pribadi menggunakan uang
pribadinya, maka tidak perlu dicatat oleh perusahaan. Akan tetapi,
jika pemilik perusahaan membeli kendaraan untuk keperluan pribadi
menggunakan uang perusahaan,
perusahaan harus melakukan pencatatan.
perusahaan harus melakukan pencatatan.
- Prinsip moneter (monetary principle)
Prinsip moneter
mengharuskan bahwa data ekonomi dicatat dalam satuan mata uang. Mata
uang adalah pengukuran unit umum yang memungkinkan pelaporan seragam
data keuangan dan laporan-laporan. Sebagai contoh, kendaraan yang
dimiliki perusahaan dicatat dalam catatan akuntansi dalam jumlah
Rupiah atau Dolar, dan bukan dalam jumlah unitnya.
GAAP termasuk
standar, konvensi, dan aturan yang diikuti oleh akuntan untuk
pencatatan dan meringkas dalam penyusunan laporan keuangan. Tujuan
dari GAAP adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang
transparan dan konsistensi dari satu organisasi ke yang lain.
IFRS
(International Financial Reporting Standards)
atau
SPKI (Standar Pelaporan Keuangan Internasional)
IFRS dianggap
sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan
peraturan badan juga mendikte penerapan-peneran tertentu. IFRS
merupakan standard dan interpretasi yang diadopsioleh International
Accounting Standards Board (IASB),
yang meliputi:
- International Financial Reporting Standards (IFRS) atau Peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (setelah tahun 2001)
- International Accounting Standards atau Peraturan Standar Akuntansi Internasional (sebelum tahun 2001)
- Interpretasi yang dikembangkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) atau Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (setelah tahun 2001) yang dahulunya dikenal sebagai Standing Interpretations Committee (SIC) (sebelum tahun 2001)
- Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements atau Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989)
Standar
Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) adalah asosiasi profesi yang menaungi seluruh akuntan
di Indonesia yang berdiripada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta
hingga kini, yang senantiasa melakukan kegiatan pengembangan standar
akuntansi.
- 1973
- Menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia
- IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”
- 1984
- Komite Prinsip Akuntansi Indonesia melakukan revisi secara mendasar terhadap PAI 1973 dan mengkodifikasinya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
- 1994
- IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasinya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”
Sejak saat itu
laporan keuangan yang dikeluarkan untuk pihak eksteren harus disusun
sesuai dengan SAK. SAK merupakan aturan-aturan yang harus digunakan
di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan
eksternal.
Standar Akuntansi
Keuangan merupakan pernyataan dan interpretasi yang disusun oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI),
yang terdiri dari:
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
- Sejak tahun 1994
- IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards – IAS) dalam pengembangan standarnya.
- Komite Prinsip Akuntansi Indonesia mengadopsi Framework for the Preparation and Presentantion of Financial Statements (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan) dari International Accounting Standard Board – IASB kedalam Standar Akuntansi Keuangan.
Pada saat ini,
pengembangan Standar Akuntansi Keuangan didasarkan pada IFRS
(International
Financial Reporting Standards).
Pengembangan suatu standar akuntansi (yang didasarkan pada tuntutan
perkembangan dunia usaha di Indonesia) yang belum diatur dalam IFRS
dilakukan dengan berpedoman kepada Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia.
IFRS dan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia bersifat “principles-based”,
sehingga lebih membuka lebar terhadap penilaian individual mengenai
bagaimana transaksi bisnis dicatat. DSAK berusaha meminimalisasi
kesenjangan antara SAK dan IFRS agar dapat meningkatkan
komparabilitas laporan keuangan Indonesia dalam level dunia.
Standar Akuntansi
Keuangan yang berbasis IFRS (SAK Umum) ditujukan bagi entitas yang
mempunyai akuntabilitas (tanggung jawab) public signifikan, Sedangkan
entitas tanpa akuntabilitas publik disebut SAK-ETAP (Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). SAK-ETAP
memberikan banyak kemudahan untuk suatu entitas dibandingkan dengan
SAK Umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Yang
dimaksud ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public
signifikan, tetapi menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum
(general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal,
misalnya pemilik yang tidak terlibat langsung dalam usaha dan
kreditur. Entitas yang mempunyai tanggung jawab signifikan public
juga dapat menggunakan SAK-ETAP apabila diizinkan oleh regulator.
Selain SAK Umumdan
SAK-ETAP ada juga Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)
dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAK Syariah ditujukan bagi
entitas syariah, sedangkan SAP ditujukan bagi entitas sector publik
(pemerintah).
Persamaan
Akuntansi
Persamaan akuntansi
menunjukkan posisi keuangan perusahaan. Transaksi usaha akan
mempengaruhi posisi keuangan perusahaan, maka setiap transaksi usaha
dapat dinyatakan dalam bentuk efeknya tiga unsure dalam persamaan
akuntansi. Efek terhadap unsure persamaan akuntansi dinyatakan dalam
penambahan atau pengurangan dari unsur-unsur tersebut.
Sumber daya yang
dimiliki atau dikendalikan perusahaan disebut asset (asset).
Contoh asset meliputi tanah, gedung, peralatan, kendaraan, mesin dll.
Hak atas asset biasanya dibagi berdasarkan dua jenis pemilik:
- Hak kreditur: sesuatu kewajiban yang harus diselesaikan pembayarannya, mencerminkan utang perusahaan, seperti utang usaha (account payable), utang beban (expenses payable), utang pajak (tax payable), utang bank (bank loan) dll yang disebut dengan liabilitas (liabilities)
Utang tersebut
bertambah akibat adanya pemberian atau penerimaan utang atau
penjualan secara kredit, dan berkurang akibat adanya pembayaran atau
pembebasan.
- Hak pemilik: disebut dengan ekuitas pemilik (owner’s equity)
Hubungan antara
keduanya dapat membentuk persamaan akuntansi sebagai berikut:
Aset = Liabilitas
+ Ekuitas
ASET = MODAL
Aset biasanya
digunakan oleh entitas untuk memproduksi barang atau jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan pelanggan, sehingga pelanggan bersedia untuk
membayar kepada entitas untuk memperoleh barang atau jasa tersebut
dalam jumlah lebih besar daripada jumlah aset yang digunakan. Aset
digunakan perusahaan untuk menghasilkan laba. Laba entitas dapat
didistribusikan atau dibagikan kepada investor sebagai imbalan atas
investasinya. Sisa laba yang tidak didistribusikan akan menambah
jumlah sumber daya (aset) entitas.
ASET = MODAL +
SISA LABA YANG TIDAK DIDISTRIBUSIKAN
Modal dan laba yang
tidak didistribusikan merupakan hak investor, kewajiban entitas
terhadap investor disebut dengan ekuitas
(equity).
Dalam teori entitas bahwa investor memiliki hak terhadap seluruh
asset entitas.
ASET = EKUITAS
Selain berasal dari
ekuitas (modal dan sisa laba yang tidak didistribusikan), asset
entitas juga dapat berasal dari pinjaman (kredit) yang diberikan oleh
pemberi pinjaman (kreditor) kepada entitas.
ASET = EKUITAS +
UTANG
Utang merupakan hak
kreditor, dan dengan demikian merupakan kewajiban entitas terhadap
kreditor disebut dengan liabilitas
(liabilities).
Jika suatu entitas dibubarkan maka asset entitas terlebih dahulu
digunakan untuk memenuhi hak kreditor. Sisa asset setelah digunakan
untuk memenuhi hak kreditor merupakan hak investor. Jadi ekuitas
adalah
hak investor terhadap sisa asset entitas setelah dikurangi dengan
liabilitas.
DAFTAR
PUSTAKA
Mursyidi.
2010. Akuntansi
Dasar.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Soemarso.
2002. Akuntansi
Suatu Pengantar.
Jakarta: SalembaEmpat.
Satriawan
Surya, Raja Adri. 2013. Pengantar
Akuntansi Berbasis IFRS.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
0 komentar:
Post a Comment