BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap
negara mempunyai pedoman atau landasan atau dasar negara
masing-masing, dan negara kita negara Indonesia mempunyai dasar
negara yaitu pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yaitu: 1)
Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, 3)
Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, 5) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila merupakan pedoman
bagi warga negara Indonesia dalam mengatur sikap dan tingkah laku,
dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta.
Pancasila juga digunakan dalam mengatur tata kehidupan bernegara,
seperti yang diatur dalam UUD 1945. Di bab selanjutnya akan kita
bahas tentang sistem ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
- RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945?
- Apa makna dan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?
- Apa isi Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945?
- TUJUAN PENULISAN
- Untuk mengetahui pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945
- Untuk memahami makna dan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
- Untuk memahami batang tubuh dan penjelasan UUD 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Hukum Dasar
Dalam
penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa UUD suatu negara ialah hanya
dari sebagian hukum dasar negara itu. UUD adalah hukum dasar yang
tertulis sedangkan di sampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar
yang tidak tertulis ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Sebagaimana
di jelaskan di atas terkandung pengertian hukum dasar yang meliputi
dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum
dasar tidak tertulis (konvensi) oleh karena itu sifatnya tertulis,
maka undang-undang dasar itu dirumuskannya tertulis dan tidak mudah
berubah.1
Dalam
pembahasan dalam sidang BPUPKI, Prof. Mr. Dr. Soepomo juga telah
mengusulkan tentang pengertian hukum dasar. Hukum berasal dari kata
terjemahan bahasa Belanda, yaitu recht
yang artinya hukum itu bisa tertulis atau bisa tidak tertulis, segala
recht
yang tertulis juga tidak tertulis dapat di salin dengan perkataan
hukum. Akan tetapi, undang-undang adalah justru hukum yang tertulis.
Oleh karena itu, Prof. Mr. Soetomo meminta kepada peserta sidang
untuk menamakan rancangan undang-undang dasar dan bukan hukum dasar,
karena yang dibacakan adalah hukum yang tertulis.2
- Pengertian UUD 1945
Undang-Undang
Dasar adalah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi
mengenai hal-hal yang mendasar, atau pokok ketatanegaraan suatu
negara yang bersifat kekal dan luhur. Sedangkan untuk mengubahnya
diperlukan cara yang istimewa dan lebih berat jika dibandingkan
dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan
sehari-hari. Dalam undang-undang dasar diatur dan ditentukan mengenai
hal-hal pokok atau dasar ketatanegaraan, sedangkan materi yang diatur
dan ditentukan biasanya tidak sama dan tergantung kepada pembentuk
undang-undang. Tidak semua dasar ketatanegaraan diatur oleh
undang-undang dasar dapat dalam bentuk peraturan dan ketetapan yang
lain. Contohnya adalah kerajaan Inggris yang tidak pernah memiliki
undang-undang dasar.3
Undang-Undang
Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: 1) Pembukaan
yang terdiri 4 alinea, 2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang
berisi pasal 1 sampai 37 yang terdiri 16 bab, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, 3) Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal.
UUD
1945 merupakan hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah,
setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara
yang berdomisili di wilayah negara Indonesia. UUD 1945 berisi norma,
aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati. Tap. MPR No.
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
menjelaskan bahwa pengertian Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum
dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis
besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
- Kedudukan UUD 1945
Seorang
ahli tata negara menyatakan bahwa undang-undang dasar mempunyai
peranan penting, sebab merupakan landasan struktural dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berisi aturan atau ketentuan
pokok atau dasar ketatanegaraan. Selain itu undang-undang dasar
sebagai landasan struktural juga untuk menjamin suatu sistem atau
bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan
kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang-undang dasar harus
diberikan tempat yang kekal dan luhur. Pada umumnya para pemimpin
negara sebelum melaksanakan tugasnya diharuskan berjanji setia kepada
undang-undang dasar. Jadi undang-undang dasar merupakan hukum negara
yang tertinggi. Undang-undang dasar harus dilaksanakan dan
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan jiwa serta isi
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuannya.
Apabila undang-undang menyimpang dari jiwa serta isinya tidak ada
lagi kepastian hukum. Selain itu landasan struktural juga menjadi
kabur. Hal ini berarti bahwa penyelenggaraan negara tergantung kepada
penguasa negara sehingga akan sangat membahayakan rakyat sebagai
pihak yang dikuasai.
Setiap
undang-undang dasar mempunyai sistem atau bentuk negara serta cara
penyelenggaraan negaranya. Undang-undang dasar masing-masing negara
mempunyai kepribadian sendiri. Agar penguasa negara dan masyarakat
dapat menyelenggarakan undang-undang dasar dengan tidak menyimpang,
baik jiwa atau isi aturannya, maka hal-hal yang perlu diketahui
adalah sejarah pembentukan undang-undang dasar itu sendiri, latar
belakang pembentukan, serta sistem ketatanegaraan sebagaimana yang
dimaksud dalam undang-undang dasar tersebut.
Undang-Undang
Dasar 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum
dasar Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum. Seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya serta
setiap tindakan kebijakan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber
pada peraturan yang tinggi, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi Undang-Undang Dasar 1945
bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan sebagian dari hukum dasar
yaitu hukum dasar yang tertulis. Ada juga hukum yang tidak tertulis
yang disebut konvensi, tetapi konvensi tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945 dan biasanya merupakan aturan sebagai
pelengkap karena tidak terdapat di Undang-Undang Dasar 1945.
- Sifat UUD 1945
Sebagai
hukum negara tertinggi berdasarkan sifatnya, yang berisi aturan pokok
atau dasar, undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat untuk
tidak diganti-ganti dengan undang-undang dasar lain, apabila diganti
hal tersebut akan memberikan dampak yang fundamental sehingga
hakikatnya merupakan pergantian negara. Undang-undang dasar juga
tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan zaman. Dengan tidak
mengurangi sifatnya yang kekal, undang-undang dasar dapat mengalami
perubahan, tambahan, dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan
perkembangan zaman.
Dalam
teori konstitusi, sifat dari dari UUD adalah luwes (flexible)
atau kaku (rigid),
tertulis dan tidak tertulis. Hal-hal yang dipakai untuk ukuran apakah
sifat UUD luwes atau kaku adalah sebagai berikut:
- Cara mengubah Konstitusi
Setiap
konstitusi tertulis (UUD) mencantumkan pasal tentang perubahannya.
Hal ini disebabkan karena UUD harus dirancang untuk waktu yang lama,
tentu pada suatu saat tertinggal dengan perkembangan masyarakat,
sehingga konstitusi itu perlu diadakan perubahan. Oleh sebab itu ada
dua cara mengubah UUD, pertama,
UUD
diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaimana mengubah dan
membuat undang-undang biasa. Dalam hal ini UUD memiliki sifat luwes
(flexible),
seperti Konstitusi Inggris. Kedua,
perubahan UUD yang memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD
adalah rigid (kaku),
seperti di Amerika Serikat. UUD 1945 pada hakikatnya menganut sifat
yang rigid
sebagaimana dinyatakannya dalam pasal 37.
- Tertulis dan Tidak Tertulis
Satu-satunya
negara di dunia yang mempunyai konstitusi tidak tertulis hanyalah
Inggris. Namun, prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di
Inggris dicantumkan dalam undang-undang biasa, seperti Bill
of Rights.
Dengan demikian, suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia
tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu
konstitusi disebut tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang
mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah
tertentu, melankan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi
atau undang-undang biasa.
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan mengapa Undang-Undang
Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, yaitu hanya memuat 37 pasal,
ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
UUD 1945 sangat singkat jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar
Filipina. Sifat undang-undang dasar yang singkat dan supel juga
dikemukakan dalam penjelasan, yaitu sebagai berikut:
- Undang-undang dasar sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
- Undang-undang dasar yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, hidup secara dinamis, danmasih terus akan mengalami perubahan-perubahan. Dengan aturan-aturan yang tertulis, hanya memiliki aturan-aturan pokok. Undang-undang dasar akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, supel, dan tidak akan ketinggalan zaman, Aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabutnya.
Ini
tidak berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak menekankan,
bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemerintahan, karena
itulah yang sangat penting. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara
negara, di samping harus mengetahui teks Undang-Undang Dasar 1945
juga harus menghayati semangatnya. Dengan semangat penyelenggara
negara dan pemerintahan yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan
pokok yang tertera dalam UUD 1945, meskipun hanya singkat akan
menjadi baik dan sesuai dengan maksud dari ketentuannya. Semangat itu
tidak lain adalah suasana kebatinan dan UUD 1945 yang terkandung
sebagai pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan.
Pada
hakikatnya, dapat disimpulkan bahwa sifat Undang-Undang Dasar 1945
adalah sebagai berikut:
- Rumusan UUD 1945 jelas karena tertulis, merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
- UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
- UUD 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan fungsinya sebagai alat control norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi UUD 1945
Menurut
Karl Loewenstein ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, yaitu:
- Nilai normatif
Apabila
suatu konstitusi (UUD) telah resmi diterima oleh suatu bangsa, maka
konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), melainkan
merupakan suatu kenyataan dan efektif, artinya konstitusi itu
dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal
Suatu
konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna,
karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku,
seperti di dalam UUD 1945. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Akan tetapi dalam prakteknya
pelaksanaan pasal itu banyak tergantung kepada kemauan penguasa (pada
masa orde baru). Konstitusi yang demikian bernilai nominal.
- Nilai semantik
Konstitusi
itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya
sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi di sini
hanya sekedar istilah, sedangkan pelaksanaannya digantikan dengan
kepentingan penguasa. Konstitusi demikian dapat dinilai hanya
semantik atau simbolik, contohnya pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde
lama.
Apabila
kita melihat UUD 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa
undang-undang dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat
mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai
atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kedudukan
yang demikian, UUD 1945 dalam rangka tata urutan atau tingkatan norma
hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi. Adapun tata
urutan peraturan perundang-undangan menurut Ketetapan MPR
No.III/MPR/2000, Pasal 2 menyatakan bahwa tata urutan
perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di
bawahnya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia
- Undang-undang
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
- Peraturan pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan daerah
- Pembukaan UUD 1945
- Makna dari Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di
Indonesia, sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga merupakan
sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan,
baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti dalam
dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan
tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesiaselama bangsa
Indonesia tetap setia kepada proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari
proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi pada hakikatnya adalah
pencetusan dari segala perasaan yang sedalam-dalamnya yang terbenam
dalam kalbu rakyat Indonesia. Proklamasi beserta anak kandungnya yang
berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan
hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa. Apabila
proklamasi itu merupakan suatu proclamation
of independence, maka
Pembukaan UUD 1945 merupakan declaration
of independence dari
Republik Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung
cita-cita luhur dari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
memuat Pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan suatu rangkaian
dengan Proklamasi Kemerdakaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak
boleh diubah oleh siapa pun, termasuk MPR hasil pemilihan umum,
karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental,
artinya dasar-dasar pokok yang menjadi landasan dan peraturan hukum
yang tertinggi bagi hukum-hukum yang lainnya, termasuk hukum dasar
yang tertulis serta hukum dasar yang tidak tertulis (konveksi).
Pokok-pokok kaidah negara yang fundsamental itu terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
- Dasar-dasar pembentukan negara
- Tujuan negara, yang menyatakan negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedeaulatan rakyat.
- Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
- Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara
Ketentuan ini dapat
terlihat dalam kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia…”.
Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum undang-undang dasar
negara.
Kaidah negara yang
fundamental (staats fundamental norm) suatu negara dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah,
dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk
diubah. Berhubung UUD 1945 memuat kaidah negara yang fundamental,
maka Pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat diubah secara hukum,
perubahan itu berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Makna Alinea-Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikran
sebagai berikut.
Alinea
Pertama
Alinea
Pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan nperikeadilan”.
Makna
yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
- Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
- Tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
- Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan, oleh karenanya harus di tentang dan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebafai hak asasi.
- Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil ini meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiaqsa melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung setiap kemerdekaan suatu bangsa.
Pendirian bangsa
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ini akan tetap
menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan adalah karena penjajahan
itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini
berarti setiap perbuatan yang bertentangan dengan hal ini harus
secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.
Alinea
Kedua
Alinea
kedua berbunyi,”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur”.
Alinea ini menunjukkan kebangsaan dan penghargaan kepada pejuang
bangsa Indonesia, adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat
dilepaskan dari keadaan masa lalu dan langkah yang akan ditempuh
sekarang untuk menentukan keadaan yang akan datang.
Makna
yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
- Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi dengan usaha mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Alinea
Ketiga
Alinea
ketiga berbunyi, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan di
dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Makna
yang terkandung dalam alinea ini adalh sebagai berikut.
- Memotivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat ahmat dari Tuhan.
- Keinginan yang didambakan segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual dan kehidupan dunia dengan akhirat.
- Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu bangsa negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea
Keempat
Alinea
keempat berbunyi, “kemudian daripada itu untuk membentuk
pemerintahan bangsa Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijakan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Makna yang terkandung
dalam alinea ini adalah sebagai berikut:
- Tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia,
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berkedaulatan, kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
- Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Sesuai dengan penjelasan
UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan batang tubuh UUD 1945 dengan menyatakan, bahwa pembukaan UUD
1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan di jelmakan
dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada
4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang
memiliki makna sangat dalam yaitu sebagai berikut :
- Pokok pikiran pertama : “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas penyatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
- Pokok pikiran kedua : “ Negara hendak mewujudkan Keadilan social bagi seluruh rakyat “. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
- Pokok pikiran ketiga : “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran berkedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa berkedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
- Pokok pikiran keempat : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Hubungan Pokok-Pokok Aliran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pokok pikiran pembukaan
UUD 1945 menurut UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dan UUD Negara
Indonesia, serta mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai dasar
hukum Negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok pikiran ini
telah dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah arti dan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara.
Selain itu, Fungsi
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan batang tubuh
UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran,
yang dijabarkan lebih dalam pasal-pasalnya.
Batang tubuh UUD 1945
terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, antara lain adalah persatuan
Indonesia, keadilan social, kedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan batang
tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pokok pikiran pertama: “Negara-begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia“. Pasal-pasal yang mengandung pokok pikiran pertama ini yaitu :
- Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “ Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic ”.
- Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, “ bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih “.
- Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, “ bahasa Negara ialah bahasa Indonesia “.
- Pasal 36A UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi, “ Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika “.
- Pasal 36B UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi, ” Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”.
- Pokok pikiran kedua: “ Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat “. Pokok pikiran ini terdapat di UUD 1945 dalam pasal 27-34. Dalam perubahan kedua 1945 pasal-pasal tersebut hanya 3 yaitu (27,28,30).
- Pokok pikiran ketiga: “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan “. Pokok pikiran ini terdapat di UUD 1945 dalam pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 37.
- Pokok pikiran keempat: “ Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “. Pokok pikiran ini terdapat dalam pasal 27-34. Pasal ini banyak mengalami perubahan dan sedang di bahas dalam BP-MPR untuk perubahan pada tahun 2002 ( di perubahan kedua,ketiga dan keempat UUD 1945).
- Pasal-Pasal UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri dari 37 Pasal (sebagian pasalnya telah diadakan
perubahan dan penambahan oleh MPR), ditambah dengan 4 pasal Aturan
Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, didalamnya berisi materi yang
dibedakan menjadi tiga bagian yaitu:
- Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, didalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
- Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta kea arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
- Hal-hal lain, seperti bendera, bahasa, lambing negara, dan lagu kebangsaan serta perubahan UUD itu sendiri.
- Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI
- Indonesia adalah Negara yang Berdasar atas Hukum
Dalam
rumusan pasal-pasalnya dan merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok
pikiran yang terkandung Dalam UUD 1945, yang dimaksud negara hukum
bukanlah sekedar negara hukum dalam arti formal, bukan negara yang
hanya sebagai penjaga ketertiban yang menjadi pelanggaran dan
menindak para pelanggar hukum. Pengertian negara hukum menurut UUD
1945 dalam arti material, negara tidak hanya melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ciri-ciri
negara hukum yang sudah berlaku umum bagi negara yang berdasarkan
kepada hukum antara lain:
- Pengakuan akan hak asasi manusia
- Adanya asas legalitas
- Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Sistem Konstitusional
Negara
hukum dan sistem konstitusional merupakan dua sistem yang ibaratnya
seperti dua sisi mata uang, yang dapat memperlancar pelaksanaan
pencapaian cita-cita nasional. Pemerintahan yang berdasarkan atas
sistem memberikan ketegasan bagaimana cara pengendalian pemerintah
negara.
- Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedaulatan
rakyat yang dipegang oleh badan bernama MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Kedudukan MPR diuraikan dalam penjelasan
UUD 1945, yaitu pokok pikiran kedaulatan rakyat yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Adapun
tugas dan wewenang MPR dalam menentukan jalannya negara dan bangsa
yaitu:
- Menetapkan undang-undang dasar
- Menetapkan garis-garis besar haluan negara
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
- Mengubah undang-undang dasar
- Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggal di Bawah Majelis
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan di bawah MPR,
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi, dalam
menjalankan pemerintah negara, kekuasaan adalah di tangan presiden.
Sistem ini sudah logis, karena pesiden diangkat oleh MPR, presiden
bertanggung jawab atas jalannya pemerintah yang dipercayakan
kepadanya dan mempertanggung jawabkan kepada MPR.
- Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan presiden harus
mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN), presiden harus bekerja sama
dengan dewan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi
hanya bekerja sama seperti pada sistem parlementer.
- Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan kedudukan menteri
negara tergantung pada presiden.
- Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan meskipun presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR ia bukan diktator yang artinya
kekuasaan tidak terbatas. Disamping bertanggung jawab kepada MP,
presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR,
penegasan kembali kekuasaan presiden tidak tak terbatas.4
Sistem
kekuasaan presiden tak terbatas ditujukan agar adanya fungsi dan
peranan para menteri negara sebagai pembantu Presiden yang cukup
besar. Dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa menteri bukan pegawai tinggi
biasa, tetapi menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam praktik.
Menteri dianggap mengetahui seluk beluk masalah yang dihadapinya,
sehingga menteri mempunyai pengaruh besar kepada presiden dalam
menentukan politik negara mengenai departemennya. Berdasarkan
penjelasan tersebut, tidak berarti mengurangi wewenang dan tanggung
jawab presiden dan tidak berarti presiden hanya didekte saja oleh
menteri-menterinya.
- Kelembagaan Negara
Lembaga
tertinggi negara adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat),
sedangkan lembaga tinggi negara adalah:
- Presiden
- Dewan Pertimbangan Agung
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
Perubahan
UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara,
melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas:
- Lembaga Legislatif
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Lembaga Eksekutif
- Presiden
- Wakil Presiden
- Lembaga Yudikatif (memegang kekuasaan kehakiman)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Hubungan negara dan warga negara dan HAM
Secara umum hak asasi
manusia adalah satu dengan harkat dan martabat serta kodrat manusia,
oleh karena itu disebut juga sebagai hak dasar. Hak itu ada pada
setiap manusia dan merupakan setiap kemanusiaan. Dalam Tap.MPR No.
XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa hak
asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang
sifatnya kodrat dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR No.
XVII / MPR /1998 tentang hak sasai manusia dengan sistematisnya,
yaitu sebagai berikut.
- Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia.
- Piagam hak asasi manusia.
Dalam ketetapan MPR
tersebut telah dinyatakan bahwa usaha bangsa Indonesia merumuskan hak
asasi manusia, khususnya setelah kemerdekaan, yaitu sebagai berikut.
- Dalam pembukaan UUD 1945 telah dinyatakan : “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”UUD 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia.
- Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar sementara 1950. Kedua konstitusi itu mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia.dalam bidang constitute upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
- Dengan tekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada siding MPR tahun 1966 telah ditetapkan Tap. MPRS No. XIV/MPRS /1966 tentang pembentukan panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan piagam hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Rencana pada sidang MPR tahun 1968 akan dibahas, tetapi sidag MPR 1968 tidak jadi membahas karena masalah mendesak berkaitan dengan rehabilitas dan konsolidasi nasional setelah terjadi G30S/PKI.
- Berdasarkan keppress No. 50 Tahun 1933 dibentuklah komisi nasional hak asasi yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat sehingga mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
- Lambang-lambang Persatuan Indonesia
Dalam UUD 1945 juga
mengatur lambing-lambang persatuan Indonesia, yaitu pasal 35 dan 36,
khusus pasal 36 telah diadakan perubahan dalam perubahan kedua
UUD1945. Selengkapnya ketentuan tentang lambing Persatuan Indonesia
itu ialah sebagai berikut.
- Pasal 35 menetapkan bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
- Pasal 36 menetapkan bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
- Pasal 36A menetapkan Lambang Negara ialah Indonesia Raya.
- Pasal 36C menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
- Perubahan UUD 1945
UUD 1945 telah menetapkan
dalam pasal terakhirnya, yaitu pasal 37 tentang perubahan
undang-undang dasar, menyatakan bahwa untuk mengubah undang-undang
dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Pasal 37 ayat (1) putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
hadir (ayat 2).
Makna konstitusional
pasal 37 UUD 1945 (rancangan GBHN 1999-2004). Konstitusi suatu Negara
sebagi hukum Negara yang mengatur kehidupan negara, baik dalam
praktiknya maupun menurut teori konstitusi, sehingga dipengaruhi oleh
perkembangan moral dan sosial bangsa yang bersangkutan pada masanya.
Secara filosofis,
konstitusi suatu Negara harus berubah dan berubah. Hal ini disebabkan
oleh perubahan kehidupan manusia, baik dalam hidup internal yang
meliputi pikiran, kemampuan diri dan kebutuhan hidupnya, maupun
kehidupan eksternalnya yang berkaitan dengan orang lain, lingkungan
hidupnya seperti lingkungan sosial, cultural, dan natural. Juga yang
berkaitan dengan tata nilai dan tata struktur masyarakat sesuai
dengan tuntutan perkembangan kehidupan yang dihadapinya. Konstitusi
bukanlah kitab suci yang diyakinkan datang dari Tuhan bersifat
mutlak, sacral, dan tidak bisa diubah manusia. Konstitusi adalah
produk masyarakt yang selalu berubah yang cenderung akan ketinggalan
zaman, apalagi konstitusi sebagai produk politik yang menuntut
perubahan sesuai dengan perubahan zaman.
- Kedudukan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
UUD 1945 terdiri atas 4
pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Seluruh ketentuan
dalam Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan tidak berfungsi lagi,
kecuali pasal II Aturan Peralihan yang berbunyi, “segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama diadakan
yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.”Meskipun tidak
berfungsi lagi, aturan peralihan dan tambahan tidak dihapuskan, demi
memelihara nilai-nilai sejarah dari UUD 1945.
Berdasarkan
perubahan keempat UUD 1945 terdapat 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
pasal Aturan Tambahan, yaitu sebagai berikut:
ATURAN
PERALIHAN:
Pasal
I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang
baru menurut UUD ini.
Pasal
III
Mahkamah
konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003
dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
I
MPR
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang
MPR tahu 2003.
Pasal
II
Dengan
ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Kesimpulan
Undang-Undang
Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: 1) Pembukaan
yang terdiri 4 alinea, 2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang
berisi pasal 1 sampai 37 yang terdiri 16 bab, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, 3) Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal.
UUD
1945 merupakan hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah,
setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara
yang berdomisili di wilayah negara Indonesia. UUD 1945 berisi norma,
aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati.
Ada
4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang
memiliki makna sangat dalam yaitu sebagai berikut:
- Pokok pikiran pertama: “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas penyatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
- Pokok pikiran kedua: “ Negara hendak mewujudkan Keadilan social bagi seluruh rakyat “. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
- Pokok pikiran ketiga: “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran berkedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa berkedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
- Pokok pikiran keempat: “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur..
Tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara RI
- Indonesia adalah Negara yang Berdasar atas Hukum
- Sistem Konstitusional
- Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggal di Bawah Majelis
- Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
DAFTAR
PUSTAKA
Daman,
Rozikin. 1992. Pancasila
Dasar Falsafah Negara.
Jakarta: Rajawali Pers.
Darmadi,
Hamid. 2013. Urgensi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Bandung: Alfabeta.
Hartono.
1992. Pancasila
(Ditinjau dari Segi Historis).
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Herdiawanto,
Heri & Hamdayama, Jumanta. 2010. Cerdas,
Kritis, dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta: Erlangga.
Kaelan.
1996. Pendidikan
Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Paradigma.
Syarbaini,
H. Syahrial. 2009.
Pendidikan
Pancasila
di
Perguruan Tinggi.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Syarbaini,
H. Syahrial. 2012. Pendidikan
Pancasila, Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan
Tinggi.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Winarno.
2007. Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
1
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT
Bumi Aksara, 2007), hlm. 67.
2
Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 396-397.
3
H. Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila, Implementasi
Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan Tinggi, (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2012), hlm. 104-105.
4
Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 1995), hlm.115.
0 komentar:
Post a Comment