Saturday, 5 November 2016

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI

BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap negara mempunyai pedoman atau landasan atau dasar negara masing-masing, dan negara kita negara Indonesia mempunyai dasar negara yaitu pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, 5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila merupakan pedoman bagi warga negara Indonesia dalam mengatur sikap dan tingkah laku, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta. Pancasila juga digunakan dalam mengatur tata kehidupan bernegara, seperti yang diatur dalam UUD 1945. Di bab selanjutnya akan kita bahas tentang sistem ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945?
  2. Apa makna dan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?
  3. Apa isi Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945?
  1. TUJUAN PENULISAN
  1. Untuk mengetahui pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945
  2. Untuk memahami makna dan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
  3. Untuk memahami batang tubuh dan penjelasan UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Hukum Dasar
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa UUD suatu negara ialah hanya dari sebagian hukum dasar negara itu. UUD adalah hukum dasar yang tertulis sedangkan di sampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Sebagaimana di jelaskan di atas terkandung pengertian hukum dasar yang meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi) oleh karena itu sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu dirumuskannya tertulis dan tidak mudah berubah.1
Dalam pembahasan dalam sidang BPUPKI, Prof. Mr. Dr. Soepomo juga telah mengusulkan tentang pengertian hukum dasar. Hukum berasal dari kata terjemahan bahasa Belanda, yaitu recht yang artinya hukum itu bisa tertulis atau bisa tidak tertulis, segala recht yang tertulis juga tidak tertulis dapat di salin dengan perkataan hukum. Akan tetapi, undang-undang adalah justru hukum yang tertulis. Oleh karena itu, Prof. Mr. Soetomo meminta kepada peserta sidang untuk menamakan rancangan undang-undang dasar dan bukan hukum dasar, karena yang dibacakan adalah hukum yang tertulis.2
  1. Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar, atau pokok ketatanegaraan suatu negara yang bersifat kekal dan luhur. Sedangkan untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa dan lebih berat jika dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari. Dalam undang-undang dasar diatur dan ditentukan mengenai hal-hal pokok atau dasar ketatanegaraan, sedangkan materi yang diatur dan ditentukan biasanya tidak sama dan tergantung kepada pembentuk undang-undang. Tidak semua dasar ketatanegaraan diatur oleh undang-undang dasar dapat dalam bentuk peraturan dan ketetapan yang lain. Contohnya adalah kerajaan Inggris yang tidak pernah memiliki undang-undang dasar.3
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: 1) Pembukaan yang terdiri 4 alinea, 2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi pasal 1 sampai 37 yang terdiri 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, 3) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara yang berdomisili di wilayah negara Indonesia. UUD 1945 berisi norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati. Tap. MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pengertian Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
  1. Kedudukan UUD 1945
Seorang ahli tata negara menyatakan bahwa undang-undang dasar mempunyai peranan penting, sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan. Selain itu undang-undang dasar sebagai landasan struktural juga untuk menjamin suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang-undang dasar harus diberikan tempat yang kekal dan luhur. Pada umumnya para pemimpin negara sebelum melaksanakan tugasnya diharuskan berjanji setia kepada undang-undang dasar. Jadi undang-undang dasar merupakan hukum negara yang tertinggi. Undang-undang dasar harus dilaksanakan dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan jiwa serta isi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuannya. Apabila undang-undang menyimpang dari jiwa serta isinya tidak ada lagi kepastian hukum. Selain itu landasan struktural juga menjadi kabur. Hal ini berarti bahwa penyelenggaraan negara tergantung kepada penguasa negara sehingga akan sangat membahayakan rakyat sebagai pihak yang dikuasai.
Setiap undang-undang dasar mempunyai sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraan negaranya. Undang-undang dasar masing-masing negara mempunyai kepribadian sendiri. Agar penguasa negara dan masyarakat dapat menyelenggarakan undang-undang dasar dengan tidak menyimpang, baik jiwa atau isi aturannya, maka hal-hal yang perlu diketahui adalah sejarah pembentukan undang-undang dasar itu sendiri, latar belakang pembentukan, serta sistem ketatanegaraan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang dasar tersebut.
Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum. Seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya serta setiap tindakan kebijakan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada peraturan yang tinggi, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan sebagian dari hukum dasar yaitu hukum dasar yang tertulis. Ada juga hukum yang tidak tertulis yang disebut konvensi, tetapi konvensi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan biasanya merupakan aturan sebagai pelengkap karena tidak terdapat di Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Sifat UUD 1945
Sebagai hukum negara tertinggi berdasarkan sifatnya, yang berisi aturan pokok atau dasar, undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat untuk tidak diganti-ganti dengan undang-undang dasar lain, apabila diganti hal tersebut akan memberikan dampak yang fundamental sehingga hakikatnya merupakan pergantian negara. Undang-undang dasar juga tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan zaman. Dengan tidak mengurangi sifatnya yang kekal, undang-undang dasar dapat mengalami perubahan, tambahan, dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dalam teori konstitusi, sifat dari dari UUD adalah luwes (flexible) atau kaku (rigid), tertulis dan tidak tertulis. Hal-hal yang dipakai untuk ukuran apakah sifat UUD luwes atau kaku adalah sebagai berikut:
  1. Cara mengubah Konstitusi
Setiap konstitusi tertulis (UUD) mencantumkan pasal tentang perubahannya. Hal ini disebabkan karena UUD harus dirancang untuk waktu yang lama, tentu pada suatu saat tertinggal dengan perkembangan masyarakat, sehingga konstitusi itu perlu diadakan perubahan. Oleh sebab itu ada dua cara mengubah UUD, pertama, UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat undang-undang biasa. Dalam hal ini UUD memiliki sifat luwes (flexible), seperti Konstitusi Inggris. Kedua, perubahan UUD yang memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD adalah rigid (kaku), seperti di Amerika Serikat. UUD 1945 pada hakikatnya menganut sifat yang rigid sebagaimana dinyatakannya dalam pasal 37.
  1. Tertulis dan Tidak Tertulis
Satu-satunya negara di dunia yang mempunyai konstitusi tidak tertulis hanyalah Inggris. Namun, prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di Inggris dicantumkan dalam undang-undang biasa, seperti Bill of Rights. Dengan demikian, suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melankan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan mengapa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, yaitu hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. UUD 1945 sangat singkat jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Filipina. Sifat undang-undang dasar yang singkat dan supel juga dikemukakan dalam penjelasan, yaitu sebagai berikut:
  1. Undang-undang dasar sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
  2. Undang-undang dasar yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, hidup secara dinamis, danmasih terus akan mengalami perubahan-perubahan. Dengan aturan-aturan yang tertulis, hanya memiliki aturan-aturan pokok. Undang-undang dasar akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, supel, dan tidak akan ketinggalan zaman, Aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabutnya.
Ini tidak berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak menekankan, bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemerintahan, karena itulah yang sangat penting. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara negara, di samping harus mengetahui teks Undang-Undang Dasar 1945 juga harus menghayati semangatnya. Dengan semangat penyelenggara negara dan pemerintahan yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945, meskipun hanya singkat akan menjadi baik dan sesuai dengan maksud dari ketentuannya. Semangat itu tidak lain adalah suasana kebatinan dan UUD 1945 yang terkandung sebagai pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan.
Pada hakikatnya, dapat disimpulkan bahwa sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
  1. Rumusan UUD 1945 jelas karena tertulis, merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
  2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
  3. UUD 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan fungsinya sebagai alat control norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Fungsi UUD 1945
Menurut Karl Loewenstein ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, yaitu:
  1. Nilai normatif
Apabila suatu konstitusi (UUD) telah resmi diterima oleh suatu bangsa, maka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), melainkan merupakan suatu kenyataan dan efektif, artinya konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  1. Nilai nominal
Suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku, seperti di dalam UUD 1945. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Akan tetapi dalam prakteknya pelaksanaan pasal itu banyak tergantung kepada kemauan penguasa (pada masa orde baru). Konstitusi yang demikian bernilai nominal.
  1. Nilai semantik
Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi di sini hanya sekedar istilah, sedangkan pelaksanaannya digantikan dengan kepentingan penguasa. Konstitusi demikian dapat dinilai hanya semantik atau simbolik, contohnya pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama.
Apabila kita melihat UUD 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa undang-undang dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kedudukan yang demikian, UUD 1945 dalam rangka tata urutan atau tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi. Adapun tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Ketetapan MPR No.III/MPR/2000, Pasal 2 menyatakan bahwa tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan daerah
  1. Pembukaan UUD 1945
  • Makna dari Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesiaselama bangsa Indonesia tetap setia kepada proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari segala perasaan yang sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa. Apabila proklamasi itu merupakan suatu proclamation of independence, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan declaration of independence dari Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdakaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak boleh diubah oleh siapa pun, termasuk MPR hasil pemilihan umum, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, artinya dasar-dasar pokok yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum yang lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis serta hukum dasar yang tidak tertulis (konveksi). Pokok-pokok kaidah negara yang fundsamental itu terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
  1. Dasar-dasar pembentukan negara
  1. Tujuan negara, yang menyatakan negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedeaulatan rakyat.
  3. Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
  1. Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum undang-undang dasar negara.
Kaidah negara yang fundamental (staats fundamental norm) suatu negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung UUD 1945 memuat kaidah negara yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat diubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Makna Alinea-Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikran sebagai berikut.
Alinea Pertama
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan nperikeadilan”.
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
  2. Tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
  3. Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan, oleh karenanya harus di tentang dan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebafai hak asasi.
  4. Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil ini meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiaqsa melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung setiap kemerdekaan suatu bangsa.
Pendirian bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ini akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan adalah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap perbuatan yang bertentangan dengan hal ini harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.
Alinea Kedua
Alinea kedua berbunyi,”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini menunjukkan kebangsaan dan penghargaan kepada pejuang bangsa Indonesia, adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dilepaskan dari keadaan masa lalu dan langkah yang akan ditempuh sekarang untuk menentukan keadaan yang akan datang.
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut.
  1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
  2. Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi dengan usaha mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Alinea Ketiga
Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalh sebagai berikut.
  1. Memotivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat ahmat dari Tuhan.
  2. Keinginan yang didambakan segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual dan kehidupan dunia dengan akhirat.
  3. Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu bangsa negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea Keempat
Alinea keempat berbunyi, “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan bangsa Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut:
  1. Tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berkedaulatan, kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  1. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
  2. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
  1. Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945 dengan menyatakan, bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan di jelmakan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna sangat dalam yaitu sebagai berikut :
  1. Pokok pikiran pertama : “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas penyatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
  2. Pokok pikiran kedua : “ Negara hendak mewujudkan Keadilan social bagi seluruh rakyat “. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
  3. Pokok pikiran ketiga : “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran berkedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa berkedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
  4. Pokok pikiran keempat : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  1. Hubungan Pokok-Pokok Aliran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 menurut UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dan UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai dasar hukum Negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok pikiran ini telah dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara.
Selain itu, Fungsi Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yang dijabarkan lebih dalam pasal-pasalnya.
Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, antara lain adalah persatuan Indonesia, keadilan social, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  • Pokok pikiran pertama: “Negara-begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia“. Pasal-pasal yang mengandung pokok pikiran pertama ini yaitu :
  1. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “ Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic ”.
  2. Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, “ bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih “.
  3. Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, “ bahasa Negara ialah bahasa Indonesia “.
  4. Pasal 36A UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi, “ Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika “.
  5. Pasal 36B UUD 1945 (perubahan kedua) berbunyi, ” Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”.
  • Pokok pikiran kedua: “ Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat “. Pokok pikiran ini terdapat di UUD 1945 dalam pasal 27-34. Dalam perubahan kedua 1945 pasal-pasal tersebut hanya 3 yaitu (27,28,30).
  • Pokok pikiran ketiga: “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan “. Pokok pikiran ini terdapat di UUD 1945 dalam pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 37.
  • Pokok pikiran keempat: “ Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “. Pokok pikiran ini terdapat dalam pasal 27-34. Pasal ini banyak mengalami perubahan dan sedang di bahas dalam BP-MPR untuk perubahan pada tahun 2002 ( di perubahan kedua,ketiga dan keempat UUD 1945).
  1. Pasal-Pasal UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 Pasal (sebagian pasalnya telah diadakan perubahan dan penambahan oleh MPR), ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, didalamnya berisi materi yang dibedakan menjadi tiga bagian yaitu:
  1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, didalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
  2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta kea arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
  3. Hal-hal lain, seperti bendera, bahasa, lambing negara, dan lagu kebangsaan serta perubahan UUD itu sendiri.
  1. Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI
  1. Indonesia adalah Negara yang Berdasar atas Hukum
Dalam rumusan pasal-pasalnya dan merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung Dalam UUD 1945, yang dimaksud negara hukum bukanlah sekedar negara hukum dalam arti formal, bukan negara yang hanya sebagai penjaga ketertiban yang menjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 dalam arti material, negara tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ciri-ciri negara hukum yang sudah berlaku umum bagi negara yang berdasarkan kepada hukum antara lain:
  1. Pengakuan akan hak asasi manusia
  2. Adanya asas legalitas
  3. Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak
  1. Sistem Konstitusional
Negara hukum dan sistem konstitusional merupakan dua sistem yang ibaratnya seperti dua sisi mata uang, yang dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional. Pemerintahan yang berdasarkan atas sistem memberikan ketegasan bagaimana cara pengendalian pemerintah negara.
  1. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedaulatan rakyat yang dipegang oleh badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Kedudukan MPR diuraikan dalam penjelasan UUD 1945, yaitu pokok pikiran kedaulatan rakyat yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Adapun tugas dan wewenang MPR dalam menentukan jalannya negara dan bangsa yaitu:
  1. Menetapkan undang-undang dasar
  2. Menetapkan garis-garis besar haluan negara
  3. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
  4. Mengubah undang-undang dasar
  1. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggal di Bawah Majelis
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi, dalam menjalankan pemerintah negara, kekuasaan adalah di tangan presiden. Sistem ini sudah logis, karena pesiden diangkat oleh MPR, presiden bertanggung jawab atas jalannya pemerintah yang dipercayakan kepadanya dan mempertanggung jawabkan kepada MPR.
  1. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), presiden harus bekerja sama dengan dewan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi hanya bekerja sama seperti pada sistem parlementer.
  1. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan kedudukan menteri negara tergantung pada presiden.
  1. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ia bukan diktator yang artinya kekuasaan tidak terbatas. Disamping bertanggung jawab kepada MP, presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, penegasan kembali kekuasaan presiden tidak tak terbatas.4
Sistem kekuasaan presiden tak terbatas ditujukan agar adanya fungsi dan peranan para menteri negara sebagai pembantu Presiden yang cukup besar. Dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa menteri bukan pegawai tinggi biasa, tetapi menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam praktik. Menteri dianggap mengetahui seluk beluk masalah yang dihadapinya, sehingga menteri mempunyai pengaruh besar kepada presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak berarti mengurangi wewenang dan tanggung jawab presiden dan tidak berarti presiden hanya didekte saja oleh menteri-menterinya.
  1. Kelembagaan Negara
Lembaga tertinggi negara adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sedangkan lembaga tinggi negara adalah:
  • Presiden
  • Dewan Pertimbangan Agung
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Mahkamah Agung
Perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas:
  1. Lembaga Legislatif
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  1. Lembaga Eksekutif
  • Presiden
  • Wakil Presiden
  1. Lembaga Yudikatif (memegang kekuasaan kehakiman)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  1. Badan Pemeriksa Keuangan
  1. Hubungan negara dan warga negara dan HAM
Secara umum hak asasi manusia adalah satu dengan harkat dan martabat serta kodrat manusia, oleh karena itu disebut juga sebagai hak dasar. Hak itu ada pada setiap manusia dan merupakan setiap kemanusiaan. Dalam Tap.MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrat dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR No. XVII / MPR /1998 tentang hak sasai manusia dengan sistematisnya, yaitu sebagai berikut.
  1. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia.
  2. Piagam hak asasi manusia.
Dalam ketetapan MPR tersebut telah dinyatakan bahwa usaha bangsa Indonesia merumuskan hak asasi manusia, khususnya setelah kemerdekaan, yaitu sebagai berikut.
  1. Dalam pembukaan UUD 1945 telah dinyatakan : “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”UUD 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia.
  2. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar sementara 1950. Kedua konstitusi itu mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia.dalam bidang constitute upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
  3. Dengan tekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada siding MPR tahun 1966 telah ditetapkan Tap. MPRS No. XIV/MPRS /1966 tentang pembentukan panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan piagam hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Rencana pada sidang MPR tahun 1968 akan dibahas, tetapi sidag MPR 1968 tidak jadi membahas karena masalah mendesak berkaitan dengan rehabilitas dan konsolidasi nasional setelah terjadi G30S/PKI.
  4. Berdasarkan keppress No. 50 Tahun 1933 dibentuklah komisi nasional hak asasi yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat sehingga mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
  1. Lambang-lambang Persatuan Indonesia
Dalam UUD 1945 juga mengatur lambing-lambang persatuan Indonesia, yaitu pasal 35 dan 36, khusus pasal 36 telah diadakan perubahan dalam perubahan kedua UUD1945. Selengkapnya ketentuan tentang lambing Persatuan Indonesia itu ialah sebagai berikut.
  1. Pasal 35 menetapkan bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
  2. Pasal 36 menetapkan bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
  3. Pasal 36A menetapkan Lambang Negara ialah Indonesia Raya.
  4. Pasal 36C menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
  1. Perubahan UUD 1945
UUD 1945 telah menetapkan dalam pasal terakhirnya, yaitu pasal 37 tentang perubahan undang-undang dasar, menyatakan bahwa untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Pasal 37 ayat (1) putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota hadir (ayat 2).
Makna konstitusional pasal 37 UUD 1945 (rancangan GBHN 1999-2004). Konstitusi suatu Negara sebagi hukum Negara yang mengatur kehidupan negara, baik dalam praktiknya maupun menurut teori konstitusi, sehingga dipengaruhi oleh perkembangan moral dan sosial bangsa yang bersangkutan pada masanya.
Secara filosofis, konstitusi suatu Negara harus berubah dan berubah. Hal ini disebabkan oleh perubahan kehidupan manusia, baik dalam hidup internal yang meliputi pikiran, kemampuan diri dan kebutuhan hidupnya, maupun kehidupan eksternalnya yang berkaitan dengan orang lain, lingkungan hidupnya seperti lingkungan sosial, cultural, dan natural. Juga yang berkaitan dengan tata nilai dan tata struktur masyarakat sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan yang dihadapinya. Konstitusi bukanlah kitab suci yang diyakinkan datang dari Tuhan bersifat mutlak, sacral, dan tidak bisa diubah manusia. Konstitusi adalah produk masyarakt yang selalu berubah yang cenderung akan ketinggalan zaman, apalagi konstitusi sebagai produk politik yang menuntut perubahan sesuai dengan perubahan zaman.
  1. Kedudukan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
UUD 1945 terdiri atas 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Seluruh ketentuan dalam Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan tidak berfungsi lagi, kecuali pasal II Aturan Peralihan yang berbunyi, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.”Meskipun tidak berfungsi lagi, aturan peralihan dan tambahan tidak dihapuskan, demi memelihara nilai-nilai sejarah dari UUD 1945.
Berdasarkan perubahan keempat UUD 1945 terdapat 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan, yaitu sebagai berikut:
ATURAN PERALIHAN:
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pasal III
Mahkamah konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahu 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Kesimpulan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: 1) Pembukaan yang terdiri 4 alinea, 2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi pasal 1 sampai 37 yang terdiri 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, 3) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara yang berdomisili di wilayah negara Indonesia. UUD 1945 berisi norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati.
Ada 4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna sangat dalam yaitu sebagai berikut:
  • Pokok pikiran pertama: “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas penyatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
  • Pokok pikiran kedua: “ Negara hendak mewujudkan Keadilan social bagi seluruh rakyat “. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
  • Pokok pikiran ketiga: “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran berkedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa berkedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
  • Pokok pikiran keempat: “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur..
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI
  1. Indonesia adalah Negara yang Berdasar atas Hukum
  2. Sistem Konstitusional
  3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  4. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggal di Bawah Majelis
  5. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  6. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
DAFTAR PUSTAKA
Daman, Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Darmadi, Hamid. 2013. Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Hartono. 1992. Pancasila (Ditinjau dari Segi Historis). Jakarta: PT Rineka Cipta.
Herdiawanto, Heri & Hamdayama, Jumanta. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
Kaelan. 1996. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Syarbaini, H. Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Syarbaini, H. Syahrial. 2012. Pendidikan Pancasila, Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

1 Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007), hlm. 67.
2 Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 396-397.
3 H. Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila, Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan Tinggi, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), hlm. 104-105.

4 Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995), hlm.115.

0 komentar:

Post a Comment