Oleh:
Edy Suryadi
Marwa Farida Annur
Asrizam
Dewi Hasanah Bolqiyah
Wigati Restu
Risa Danna
BAB I PENDAHULUAN
Dewasa ini semakin
berkembang bisnis syariah yang terjadi disektor perbankan, asuransi,
pasar modal dan lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air. Oleh
karena itu dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan
menampung berbagai masalah serta kasus yang memerlukan fatwa agar
diperoleh kesamaan dalam menangani setiap masalah dari masing-masing
Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga keuangan syariah.
Pembentukan Dewan
Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan juga sebagai wadah
koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan
dengan masalah ekonomi atau keuangan. Dewan Syariah Nasional
diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam
dalam kehidupan ekonomi yang ada di Indonesia.
Dewan Syariah
Nasional berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan
masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidangn ekonomi dan keuangan.
- Apa pengertian dari dewan syariah nasional ?
- Apa saja visi dan misi dari dewan syariah nasional ?
- Bagaimana kedudukan dari dewan syariah nasional ?
- Apa saja tugas dan wewenang dari dewan syariah nasional ?
- Apa pengertian fatwa?
- Apa saja fatwa dewan syariah nasional tentang perbankan syariah ?
BAB II PEMBAHASAN
DSN adalah singkatan
dari Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang
dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang mempunyai fungsi
melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang
berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. Salah satu
tugas pokok Dewan Syariah Nasional adalah mengkaji, menggali dan
merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) dalam
bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di
Lembaga Keuangan Syariah. Melalui Dewan Pengawas Syariah melakukan
pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam sistem dan
manajemen Lembaga Keuangan Syariah1.
Visi :
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat2.
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat2.
Misi
:
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa3.
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa3.
- Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
- Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan lain-lain dalam menyusun peraturan atau ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
- Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan mu’amalah syariah.
- Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Ulama Indonesia dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus Majelis Ulama Indonesia pusat 4 tahun4.
Berdasarkan paparan
diatas jelas terlihat Dewan Syariah Nasional sebagai lembaga yang
secara struktural berada dibawah MUI.
Menurut keputusan DSN No.01 Tahun
2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Majelis Ulama Indonesia, Dewan
Syariah Nasional bertugas sebagai berikut5:
- Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
- Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
- Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
- Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Dewan Syariah
Nasional berwenang sebagai berikut6:
- Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
- Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia .
- Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
- Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
- Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan
- penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
- Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Berdasarkan paparan
diatas jelas bahwa DSN berwenang mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS
dan perbankan Islam. Produk yang dikeluarkan oleh DSN hanya berupa
fatwa, sehingga berdasarkan kepastian hukum tidak kuat karena fatwa
sama dengan opini hukum, dapat diikuti atau tidak. Fatwa MUI secara
moral memang harus diikuti oleh umat Islam karena merupakan pendapat
ulama. MUI dalam mengeluarkan fatwa harus selalu menggunakan prinsip
kehati-hatian7.
Fatwa menurut bahasa berarti jawaban
mengenai suatu kejadian (peristiwa) yang merupakan bentukan-
sebagaimana yang dikatakan Zamakhsari dalam al-Kasysyaf dari kata al
fata atau pemuda dalam usia dan sebagai kata kiasan atau istiarah.
Sedangkan pengertian fatwa menurut syarak dalam suatu persoalan
sebagai jawaban dari suatu pertanyaan, baik si penanya itu jelas
identitasnya maupun tidak , baik perseorangan maupun kolektif. Fatwa
dalam kamus indonesia adalah jawaban yang diberikan oleh ahli hukum
Islam terutama oleh mufti tentang suatu masalah8.
- Fatwa DSN-MUI tentang produk penghimpunan dana
- 01/DSN-MUI/IV/2000 Giro
- 02/DSN-MUI/IV/2000 Tabungan
- 03/DSN-MUI/IV/2000 Deposito
- Fatwa DSN-MUI tentang produk penyaluran dana
Berdasarkan akad
jual beli:
- 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
- 05/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Saham
- 06/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Istishna’
- 22/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Istishna’ Parael
Berdasarkan akad
bagi hasil:
- 07/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
- 08/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Musyarakah
Berdasarkan akad
sewa-menyewa:
- 09/DSN-MUI/IV/2000 Ijarah
Berdasarkan akad
pinjam-meminjam :
- 19/DSN-MUI/IV/2001 Al Qardh
- Fatwa DSN-MUI tentang produk jasa perbankan
- 10/DSN-MUI/IV/2000 Wakalah
- 11/DSN-MUI/IV/2000 Kafalah
- Beberapa fatwa terkait produk pembiayaan
- 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
- 17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
- 18/DSN-MUI/IX/2000 Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
- Surat DSN No.V-092 Opini DSN tentang Zakat, Istishna’ Paralel, dan Ijarah
Endnotes
2 Ibid.
3 Ibid.
4 Bambang
Isnianto,2008,Fatwa-Fatwa Ekonomi Dewan Syariah Nasional
MUI,Yogyakarta:Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga,hlm 76
5 Ibid.,hlm 76-77
6 Ibid.
7 Ibid.
8 Ibid.,hlm 25
9 Prof.Dr.H.Abdul Ghofur
Anshori,S.H.,M.H,2007,Payung Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia,Yogyakarta:UII Press,hlm
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Dewan Syariah Nasional adalah
lembaga yang dibentuk dan dibawahi oleh MUI yang memiliki tugas pokok
mengkaji,menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum
islam dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam transaksi.
Visi dan Misi DSN
sebagai berikut:
Visi :
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Misi
:
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Kedudukan dari Dewan
Syariah Nasional adalah sebagai lembaga yang
secara struktural berada dibawah MUI.
Tugas dari DSN:
- Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
- Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
- Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
- Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Wewenang DSN:
Dewan Syariah
Nasional berwenang mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dan perbankan
Islam. Produk yang dikeluarkan oleh DSN hanya berupa fatwa, sehingga
berdasarkan kepastian hukum tidak kuat karena fatwa sama dengan opini
hukum, dapat diikuti atau tidak. Fatwa MUI secara moral memang harus
diikuti oleh umat Islam karena merupakan pendapat ulama. MUI dalam
mengeluarkan fatwa harus selalu menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fatwa dalam kamus indonesia adalah
jawaban yang diberikan oleh ahli hukum Islam terutama oleh mufti
tentang suatu masalah.
Fatwa DSN-MUI di Bidang Perbankan
Syariah:
- 01/DSN-MUI/IV/2000 Giro
- 02/DSN-MUI/IV/2000 Tabungan
- 03/DSN-MUI/IV/2000 Deposito
- 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
- 05/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Saham
- 06/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Istishna’
- 22/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Istishna’ Parael
- 07/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
- 08/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Musyarakah
- 09/DSN-MUI/IV/2000 Ijarah
- 19/DSN-MUI/IV/2001 Al Qardh
- 10/DSN-MUI/IV/2000 Wakalah
- 11/DSN-MUI/IV/2000 Kafalah
- 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
- 17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
- 18/DSN-MUI/IX/2000 Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
- Surat DSN No.V-092 Opini DSN tentang Zakat, Istishna’ Paralel, dan Ijarah
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Isnianto.2008.Fatwa-Fatwa
Ekonomi Dewan Syariah Nasional MUI.Yogyakarta:Fakultas Syariah UIN
Sunan Kalijaga
Prof.Dr.H.Abdul Ghofur
Anshori,S.H.,M.H.2007.Payung Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia.Yogyakarta:UII Press
0 komentar:
Post a Comment