Monday, 21 November 2016

Materi Bahasa Inggris

GIVING INVITATION

Learn these expressions used for inviting, receiving and refusing

INVITING
RECEIVING
REFUSING

-      Would you like to come to my party ?
-      Would you mind joining us to ?
-      Would you like to come along ?
-      Would you care to ?
-      How would you like to ………..
-      Shall we ………..
-      What about ……….
-      Why don’t we ……..
-      Won’t you ………..

-        I am pleased to do that
-        With pleasure



-        I’d like to …….
-        I would, thank you
-        That would be nice
-        I will
-        All right
-        Wonderful / Great

-      I’m afraid I can’t thanks anyway
-      Thank you but I have another program

-      I’d love to, but ……
-       I wish I could, but …
-       Thank you for asking me, but …….
-       Thank you very much, but ………
-       I’m sorry, but I don’t think I can
-       Sorry I can’t (But thanks anyway)


Practice the dialogue with your partner. Pay attention to the expression for giving invitation and the responses

            Koko    : Hello Sita
            Sita      : Oh, hello Koko
            Koko    : Are you doing anything tomorrow afternoon?
            Sita      : Well, I will play tennis till five o’clock. Why?
            Koko    : Did you remember Puput, my friend from SMK 3?
            Sita      : Let me see ……. Is she the girl I met at your birthday party?
Koko    : Yes, she is. You see, tomorrow is her birthday, and she is giving
  a party for her friends. Would you like to come with me?
Sita      : Yes, I’d love to. What time is the party?
Koko    : At 7 p.m. If I come for you at 6.30, can you be ready?
Sita      : I think so.
Koko    : Good. See you tomorrow, then
Sita      : Goodbye

Pasal-Pasal yang Berhubungan dengan HAM beserta Analisisnya

Pasal 26 ayat 1
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”

Analisis:
Setiap orang yang lahir di Indonesia dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia merupakan dan sudah pasti menjadi warga negara Indonesia. Dan orang yang dari bangsa lain, setelah disahkan dengan undang-undang akan menjadi warga negara Indonesia.

Pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Analisis:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan atau bekerja dan hidup dengan layak sebagaimana manusia semestinya.

Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Analisis:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul, mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya secara lisan maupun tulisan yang berdasarkan undang-undang. Dan cara penyampaian pendapatnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh negara.

Aliran Pemikiran dalam Islam Masa Klasik 3

Oleh:
Asrizam
Dewi Hasanah Bolqiyah
Marwa Farida Annur


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang

Pada dewasa ini, aliran pemikran dalam islam aktual dibicarakan. Bila berbicara mengenai aliran pemikiran dalam islam maka berbicara pula tentang ilmu kalam.  Secara harfiah kalam berarti kata-kata namun juga sering disebut dengan teologi ataupun ushulludin. Adanya  perbedaan pemikiran tentang teologi ini yang menjadikannya salah satu penyebab banyaknya aliran pemikiran dalam islam. Akan tetapi penyebab utamanya adalah  adanya perpecahan ysitu pertempuran antara pasukan Ali bin Abi Tholib dengan pasukan Muawiyah di Shiffin yang diakhiri dengan peristiwa Tahkim yang dikenal dengan perang Shiffin.

Penyikapan terhadap tahkim (menghakimi) inilah yang menjadikan timbul berbagai aliran pemikiran dalam islam di dalam ilmu kalam. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan mencoba  menjelaskan tentang aliran pemikiran dalam islam (aliran teologi islam) dan pokok-pokok pikiran serta tokoh-tokohnya dalam masa klasik ketiga.

B.   Rumusan masalah
1.      Apa saja Aliran Pemikiran dalam Islam Masa Klasik 3?
2.      Bagaimana Pokok-Pokok Pikiran Aliran pada Masa Klasik 3?
3.      Siapa saja Tokoh-Tokoh Teologi dalam Masa Klasik 3?

Faktor Penting Dalam Sistem Ekonomi

ABSTRAK
Tulisan ini akan membahas tentang Sumber Daya Manusia (SDM), bagaimana cara mengelola SDM yang baik dan akan dihubungkan dengan sistem perekonomian Indonesia saat ini sebagaimana Negara Indonesia akan menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Akan dibahas juga tentang bagaimana cara kita menghadapi MEA.

Kata kunci: Sumber Daya Manusia, Sistem Ekonomi, Masyarakat Ekonomi ASEAN

A.    PENDAHULUAN
Dari jaman dahulu setelah merdeka, sampai dewasa ini masyarakat Indonesia masih mempunyai masalah dengan sistem perekonomian. Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan terutama didaerah terpencil atau pelosok negeri, yang terbentur karena mereka tidak memiliki potensi atau kemampuan dalam keterampilan maupun dalam intelegensi. Mayoritas masyarakat Indonesia yang berada didaerah pelosok negeri bekerja sebagai petani, pedagang dan memanfaatkan lahan, hutan dan lain-lain untuk penghasilannya. Kurangnya sarana pendidikan juga dapat mempengaruhi sistem perekonomian, yang dampaknya angka pengangguran di negara Indonesia bertambah dan semakin tinggi.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III/2015 yang tumbuh 4,73% belum sanggup menyerap tambahan angkatan kerja. Sebab itu, angka pengangguran periode ini tetap meningkat. Jumlah pengangguran Indonesia pada Agustus 2015 mencapai 7,56 juta orang atau naik dari Februari 2015 sebesar 7,45 juta orang. (SindoNews, Kamis 05/11/2015). Yang masih menjadi masalah negara Indonesia dalam sistem perekonomian adalah angka pengangguran, yang semakin tahun semakin bertambah. Oleh sebab itu, akan kita bahas dan uraikan tentang SDM (Sumber Daya Manusia) yang menjadi salah satu penyebab bertambahnya angka pengangguran di Indonesia.

Saturday, 5 November 2016

Pengertian Akun, Nama-Nama Akun, Nomor Akun


Pengertian Akun
Akun adalah suatu formulir yang digunakan sebagai tempat mencatat transaksi keuangan yang sejenis dan dapat merubah komposisi harta, kewajiban dan modal perusahaan.
Nomor Akun
Kode Akun
Perkiraan Akun
101 Kas
102 Persediaan Barang Dagang
103 Piutang Usaha
104 Penyisihan Piutang Usaha
105 Wesel Tagih
106 Perlengkapan
107 Iklan Dibayar Dimuka
108 Sewa Dibayar Dimuka
109 Asuransi Dibayar Dimuka
111 Peralatan
112 Akumulasi Penyusutan Peralatan
113 Kendaraan
114 Akumulasi Penyusutan Peralatanan Kendaraan
115 Gedung
116 Akumulasi Penyusutan Gedung
201 Utang Usaha/Dagang
202 Utang Wesel
203 Utang Gaji
204 Utang Pajak Penghasilan
205 Utang Hipotek
206 Utang Obligasi
300 Modal/Ekuitas
301 Prive
400 Penjualan
401 Retur Penjualan
402 Potongan Penjualan
500 Pembelian
501 Beban Angkut Pembelian
502 Potongan Pembelian
600 Beban Gaji Toko
601 Beban Gaji Kantor
602 Beban Sewa Gedung
603 Beban Asuransi
604 Beban Penyesuaian Piutang
605 Beban Perlengkapan Kantor
606 Beban Perlengkapan Toko
607 Beban Iklan
608 Beban Penyusutan Peralatan
609 Beban Penyusutan Gedung
610 Beban Bunga
611 Beban Listrik Dan Telepon
612 Beban Administrasi Dan Umum
611 Beban Lain-Lain

Perbandingan Riba Menurut Agama Islam dengan Agama Nasrani

Riba menurut agama Islam
Dalam Al-Qur’an, ayat yang pertama kali berbicara tentang riba adalah surah al-Rum: 39 yang berbunyi:
Artinya:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Disebut pertama karena turun pada periode Makkah, sedangkan ayat-ayat lain yang berbicara tentang riba turun pada periode Madinah. Pada ayat ini tidak dijelaskan bahwa riba itu dilarang, akan tetapi ayat ini memberi gambaran bahwa riba yang disangka orang menghasilkan penambahan harta, menurut pandangan Allah SWT tidak benar, yang benar adalah zakat yang dapat mendatangkan lipat ganda.
Sebagian mufassir ada yang berpendapat bahwa riba tersebut bukan riba yang diharamkan. Riba dalam ayat ini berupa pemberian sesuatu kepada orang lain yang tidak didasarkan keikhlasan, seperti pemberian hadiah dengan harapan balasan hadiah yang lebih besar. Ulama lain seperti al-Alusi dan Sayyid Qutb memilih pendapat bahwa riba dalam ayat itu adalah tambahan yang dikenal dalam mu’amalah sebagai yang diharamkan oleh Syari’. Kalau Sayyid Rasyid Rida menyatakan bahwa haramnya riba itu semenjak turunnya surah al-Imran: 130.

B2B & B2C beserta contohnya

B2B (Business to Business) merupakan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet, extranet, intranet, atau jaringan local. B2B disebut juga transaksi antar perusahaan. Transaksinya menggunakan EDI (Electronic Data Interchange) sebuah metode pertukaran dokumen bisnis antara aplikasi komputer, antar perusahaan atau instansi secara elektronis dengan menggunakan format standar yang telah disepakati) dan email untuk pembelian barang dan jasa serta informasi dan konsultasi.
Contoh: www.adaro.com PT. Adaro Energy Tbk

Adaro merupakan perusahaan energi di Indonesia yang berfokus pada bisnis pertambangan batubara yang terintegrasi melalui anak-anak perusahaan. Adaro didirikan pada 10 September 1966, kantor pusatnya berada di Jakarta. Lokasi operasional Adaro yang utama terletak di Kabupaten Tabalong dan Balangan, provinsi Kalimantan Selatan, dimana anak perusahaannya, PT. Adaro Indonesia mengoperasikan tambang batubara tunggal terbesar di bumi bagian selatan. Adaro beroperasi dibawah naungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Batubara) generasi pertama yang berlaku sa

GAAP, IFRS, Standar Akuntansi dan Persamaan Akuntansi

GAAP (Generally Accepted Accounting Principle)
atau PABU (Prinsip Akuntansi Berlaku Umum)
Akuntansi keuangan menghasilkan laporan keuangan yang bertujuan umum (general purpose financial statement). Sekitarabad 15 profesi akuntansi berusaha mengembangkan seperangkat standar yang dapat diterima umum dan dipraktikkan secara universal. Standar umum ini dikenal dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) atau PABU (Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) yaitu standar umum akuntansi dan perusahaan go public yang telah dikembangkan selama bertahun-tahun, dan yang digunakan oleh bisnis untuk mengatur informasi keuangan mereka menjadi catatan transaksi akuntansi yang ringkas dalam pelaporan keuangan. PABU digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang meliputi:
  1. Prinsip entitas (entity principle)
Entitas dalam akuntansi dapat berarti organisasi atau perusahaan yang bertujuan untuk mencari laba atau bergerak dalam bidang social dan berdiri terpisah dari pemilik atau pengelola organisasi tersebut. Entitas dalam proses akuntansi diklasifikasikan dalam entitas pelaporan dan entitas akuntansi. Entitas pelaporan merupakan satu kesatuan unit usaha secara keseluruhan dari unit-unit yang ada dalam suatu organisasi atau badan usaha. Entitas pelaporan dalam akuntansi berkewajiban menyajikan seluruh jenis laporan yang mencerminkan kegiatan, posisi keuangan suatu perusahaan. Entitas akuntansi berkewajiban melaporkan posisi dan aktivitas keuangannya untuk diintegrasikan dengan entitas yang lain untuk menjadi laporan keuangan yang disajikan oleh entitas laporan. Hal yang penting dalam konsep entitas adalah keterpisahan keuangan pemilik dan keuangan perusahaan. Artinya, kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh individu pemilik perusahaan harus terpisah dengan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan (untuk kegiatan usaha).
Sebagai contoh jika pemilik perusahaan membeli kendaraan pribadi menggunakan uang pribadinya, maka tidak perlu dicatat oleh perusahaan. Akan tetapi, jika pemilik perusahaan membeli kendaraan untuk keperluan pribadi menggunakan uang perusahaan,

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI

BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap negara mempunyai pedoman atau landasan atau dasar negara masing-masing, dan negara kita negara Indonesia mempunyai dasar negara yaitu pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, 5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila merupakan pedoman bagi warga negara Indonesia dalam mengatur sikap dan tingkah laku, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta. Pancasila juga digunakan dalam mengatur tata kehidupan bernegara, seperti yang diatur dalam UUD 1945. Di bab selanjutnya akan kita bahas tentang sistem ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945?
  2. Apa makna dan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?
  3. Apa isi Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945?
  1. TUJUAN PENULISAN
  1. Untuk mengetahui pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945
  2. Untuk memahami makna dan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
  3. Untuk memahami batang tubuh dan penjelasan UUD 1945

Dewan Syariah Nasional di Indonesia

Oleh:
Edy Suryadi
Marwa Farida Annur
Asrizam
Dewi Hasanah Bolqiyah
Wigati Restu
Risa Danna


BAB I PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Dewasa ini semakin berkembang bisnis syariah yang terjadi disektor perbankan, asuransi, pasar modal dan lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air. Oleh karena itu dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung berbagai masalah serta kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam menangani setiap masalah dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga keuangan syariah. Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan juga sebagai wadah koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi atau keuangan. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi yang ada di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidangn ekonomi dan keuangan.
  1. RUMUSAN MASALAH

  1. Apa pengertian dari dewan syariah nasional ?
  2. Apa saja visi dan misi dari dewan syariah nasional ?
  3. Bagaimana kedudukan dari dewan syariah nasional ?
  4. Apa saja tugas dan wewenang dari dewan syariah nasional ?
  5. Apa pengertian fatwa?
  6. Apa saja fatwa dewan syariah nasional tentang perbankan syariah ?

Tanggung Jawab Sosial dan Etika Manajerial

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Etika adalah hal yang sangat sulit dijelaskan dengan cara pasti. Dalam konteks umum, etika (ethic) adalah kode prinsip dan nilai moral yang dapat membangun perilaku seseorang atau sebuah kelompok yang berhungan dengan benar atau salah.
Didalam sebuah organisasi, memahami etika dan tanggung jawab sangat erat kaitannya dengan pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau lembaga.
Semakin besar organisasi, maka semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap organisasi tersebut. Banyak lembaga organisasi yang menggunakan segala cara untuk memenangkan persaingan. Oleh karena itu, diharapkan dalam organisasi tersebut memiliki manajerial yang tidak hanya mengerti, namun juga memahami konsep etika dan tanggung jawab sosial secara luas.
Organisasi adalah suatu agen dimana seorang manajer dapat mempertanggung jawabkan segala keputusan yang melibatkan keuntungan dan kerugian terhadap sistem yang ditetapkannya. Berbicara mengenai keuntungan dan kerugian, bukan hanya pada keputusan yang berakibat kepada diri sendiri, namun juga kepada beberapa anggota organisasi atau lembaga. Keputusan yang diambil dari seorang manajer yang mengerti etika dan tanggung jawab sosial akan berdampak positif kepada anggotanya.
Sebuah permasalahan etika biasanya muncul dalam situasi ketika tindakan seseorang atau sebuah organisasi mungkin akan membahayakan atau menguntungkan orang lain. Situasi di mana seorang manajer mengalami kesulitan untuk menentukan mana yang baik dan yang benar.
Untuk belajar menjadi seorang manajer yang sesungguhnya, kita harus mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial dan etika manajerial seperti apa dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui ilmu dasar dari tanggung jawab sosial dan etika manajerial, yaitu pengertian, fungsi, manfaat, serta peranannya. Ketika kita sudah memiliki dasar pengetahuannya, untuk menerapkan pada kejadian nyata akan lebih mudah.
  1. Rumusan Masalah
  1. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial?
  2. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan etika manajerial?
  3. Bagaimana cara menerapkan tanggung jawab sosial dan etika manajerial?

Friday, 4 November 2016

Pengertian Wahyu dan Proses Pewahyuan

Oleh:
Annisa Rahmawati
Dewi Hasanah B
Hanifah Nurul S
Reza Andrianto S

BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Wahyu merupakan firman dari Allah SWT yang diturunkan melalui Nabi dan Rasul untuk kemudian disampaikan kepada umat manusia. Wahyu ini yang dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia. Seperti dijelaskan pada hadis karya al-Kulaini yang mempunyai arti “Sesungguhnya Allah SWT telah menurunkan dalam al-Qur’an penjelasan segala sesuatu, sehingga, demi Allah, Dia tidak melewatkan sesuatupun yang dibutuhkan hamba-hamba-Nya, juga sehingga seseorang tidak mampu mengatakan: Kalaulah ini diturunkan dalam al-Qur’an, kecuali Allah telah menurunkannya didalamnya”.1 Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa al-Qur’an merupakan petunjuk atau penjawab tentang persoalan hidup manusia didunia. Seperti wahyu Allah yang diturunkan melalui Nabi dan Rasul maka kita harus mengetahui tentang perjalanan bagaimana proses pewahyuan itu terjadi.
Seperti kita ketahui bahwa wahyu yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah Q.S. al-‘Alaq (96): 1-5. Pada saat itu Nabi Muhammad SAW sedang menyepi di Gua Hira dan Nabi Muhammad berusia 50 tahun ketika menerima wahyu dari Allah SWT melalui malaikat Jibril.2
  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian dari wahyu?
  2. Bagaimana proses turunnya wahyu?

Thursday, 3 November 2016

Analisis Kelayakan Pembiayaan

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Dua fungsi utama bank syari’ah adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana. Penyaluran dana yang dilakukan bank syari’ah adalah pemberian pembiayaan kepada debitur yang membutuhkan, baik untuk modal usaha maupun untuk konsumsi. Praktik pembiayaan yang sebenarnya dijalankan oleh lembaga keuangan Islami adalah pembiayaan dengan sistem bagi hasil atau syirkah. Praktik syirkah ini terkemas dalam dua jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan mudharabah (MDA) dan pembiayaan musyarakah (MSA). Jenis pembiayaan lainnya adalah terkemas dalam pembiayaan berakad/sistem jual beli, yaitu pembiayaan murabahah (MBA), bai as-salam dan bai istishna’.[1]
        Dalam dunia bank syari’ah praktik MDA dan MSA hingga saat ini masih belum menjadi primadona jenis pembiayaan, bahkan di beberapa lembaga pembiayaan praktik pembiayaan akad ini merupakan praktik yang dihindari atau katakanlah sebagai anak tiri. Mengapa ini terjadi? Secara pasti rasanya sulit untuk menjawabnya, namun dari hasil pengamatan dan kajian di lapangan ditemukan beberapa kendala stagnasi pembiayaan, antara lain:
·         Belum adanya manual teknis yang mampu memberikan petunjuk bagi pengelola untuk bertindak secara rasional
·         Trauma sejarah mudharabah dan musyarakah
·         Kelemahan sumberdaya manusia
·         Pengaruh praktik konvensional bank
Berdasarkan kendala-kendala tersebut di atas, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan analisis pembiayaan secara baik. Di bab selanjutnya akan dibahas secara lengkap berkenaan dengan analisis kelayakan pembiayaan.
2.      Rumusan Masalah
a.    Apa pengertian pembiayaan?
b.    Bagaimana prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha bank syariah?
c.    Bagaimana analisis kelayakan penyaluran dana?
d.   Bagaimana pemantauan dan pengawasan pembiayaan?
e.    Bagaimana penanganan pembiayaan bermasalah?
3.      Maksud dan Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian pembiayaan.
2.    Mengetahui prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha bank syariah.
3.    Mengetahui analisis kelayakan penyaluran dana.
4.    Mengetahui pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
5.    Mengetahui penanganan pembiayaan bermasalah.