BAB I
PENDAHULUAN
Melihat kehidupan
sekarang perlu kiranya mengetahui akad dalam muamalah yang sekarang
ini akan dibahas dalam makalah kelompok kami, yang semua itu sudah
ada dan diatur dalam al-Quran, Hadist, maupun Ijma. Untuk mengetahui
tentang hukum wakalah, sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana
seharusnya wakalah diaplikasikan dalam Perbankan Syariah.
Wakalah sangat
berperan penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam dunia
perekonomian di indonesia, khususnya dalam Perbankan Syariah, karena
dalam perbankan dapat ditemui transaksi yang berhubungan dengan
masalah penagihan maupun pembayaran. Hukum wakalah adalah boleh,
karena wakalah dianggab sebagai sikap tolong menolong antar sesama,
selama wakalah tersebut bertujuan kepada kabaikan.
- Apa itu Wakalah?
- Bagaimana Hukum, Syarat, Rukun, dan Manfaaat Wakalah?
- Bagaimana berakhirnya Wakalah?
- Bagaimana Wakalah dalan Perbankan Syariah?
Dari uraian diatas
dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berkut.
- Memahami pengertian wakalah dan dasar hukumnya.
- Mengetahui syarat, rukun, dan manfaat wakalah.
- Mengetahui bagaimana wakalah dapat berakhir.
- Memberitahu praktik wakalah dalam Perbankan Syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Wakalah
Secara bahasa kata
al-wakalah
atau
al-wakilah
bearti
al-Tafwidh
(penyerahan,
pendelegasian, dan pemberian mandat).1
Dalam Fiqh Islam
wakalah dikenal sebagai sebuah akad tolong menolong antar pribadi
baik dalam masalah pidana maupun perdata. Wakalah
dipraktikkan oleh dua orang yang saling beriktikad baik mengikatka
diri mereka untuk mengadakan perjanjian menyangkut pendelegasian
wewenang dan kewajiban. Seseorang menyerahkan wewenang untuk
menangani sesuatu dan seorang yang lain siap untuk mengemban wewenang
tersebut.2
- Menurut Malikiyah
Wakalah adalah
penggantian oleh seseorang terhadap orang lain di dalam hakikat
dimana ia melakukan tindakan hukum seperti tindakannya. Tanpa
mengikatkan penggantian tersebut dengan apa yang terjadi setelah
kematian.
- Menurut Sanafiyah
Wakalah
adalah penempatan seseorang terhadap orang lainn di tempat dirinya
dalam suatu tasarruf
yang
dibolehan dan tentu, dengan ketentuan bahwa orang yang mewakilkan
termasuk orang yang memiliki hak tasarruf.
- Menurut Syafi’yah
Wakalah
adalah penyerahan oleh seseorang kepada orang lain terhadap sesuatu
yang ia berhak mengerjakannya dan sesuatu itu bisa digantikan untuk
dikerjakannya pada masa hidupnya.
- Menurut Hanabilah
Wakalah adalah
penggantian oleh seseorang yag dibolehkan melakukan tasarruf
kepada
orang lain yang sama-sama dibolehkan melakukan tasarruf
dalam
perbuatan yang bisa digantikan baik berupa hak Allah maupun hak
manusia.
Dari definisi yang
dikemukakan oleh para ulama mazhab tersebut dapat dipahami bahwa
secara substansi hampir tidak ada perbedaan antara para ulama
tersebut, yaitu wakalah
adalah suatu akad dimana pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua
untuk melakukan suatu perbuatan yang bisa digantikan oleh orang lain
pada masa hidupnyadengan syarat-syarat tertentu.4
Dalam wakalah
sebenarnya
pemilik urusan (muwakil) itu dapat secara sah untuk mengerjakan
pekerjaannya secara sendiri. Namun, karena satu dan lain hal urusan
itu ia serahkan kepada orang lain yang dipandang mampu untuk
menggantikannya. Oleh karena itu, jika seoarang (muwakil) itu ialah
orang yang tidak ahli untuk mengerjakan urusannya itu seperti oraang
gila atau anak kecil maka tidak sah untuk mewakilkan kepada orang
lain. Contoh wakalah,
seseorang
mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali nikah dalam
pernikahan anak perempuannya. Contoh lain seorang terdakwa mewakilkan
urusan kepada pengacaranya.
- Dasar Hukum Wakalah
Islam mensyariatkan
wakalah
karena
manusia membutuhkannya. Manusia tidak mampu untuk mengerjakan segala
urusan secara pribadi. Ia membutuhkan orang lain untuk menggantikan
yang bertindak sebagai wakilnya. Kegiatan wakalah
ini,
telah dilakukan oleh orang terdahulu seperti yangyang dikisahkan oleh
al-Quran tentang ashabul
kahfi, dimana
ada seorang diantara mereka diutus untuk mengecek keabsahan mata uang
yang mereka miliki ratusan tahun di dalam gua.
Islam
membolehkan adanya perwakilan (wakalah) dengan melihat kepada
ayat-ayat Al-Qur’an atau Hadist yang menunjukan adanya
perwakilan di dalam Islam.
- Al-Qur’an
وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا……
“…pengurus-pengurus
zakat…” (QS.
At-Taubah [9]: 60)
فَابْعَثُوا
أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى
الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا
أَزْكَى طَعَامًا……
“…Maka
suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan
membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan
yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu…”
(QS. Al-Kahfi [18]: 19)
قَالَ
اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الأرْضِ
إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Berkata
Yusuf “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku
adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (QS.
Yusuf [12]: 55).
إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ
بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا
بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia,
hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar
lagi Maha Melihat. ” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
وَإِنْ خِفْتُمْ
شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا
مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ
اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan
jika kalian khawatirkan terjadi persengketaan di antara keduanya,
maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dari keluarga wanita. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS.
An-Nisa’ [4]: 35).
- As-Sunnah
Rasullulah SAW
semasa hidupnya pernah memberikan kuasa kepada sahabatnya dan banyak
hadist yang menunjukan dibolehkannya praktek wakalah. Hadist
tersebut diantaranya:
وَعَنْ سُلَيْمَانَ
بْنَ يَسَارٍ ,اَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَعَثَ اَبَارَافِعٍ مَوْلَهُ
وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ,
فَزَوَّجَاهُ
مَيْمُوْنَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ,
وَهُوَ
بِالْمَدِيْنَةِ قَبْلَ اَنْ يَخْرُجَ
Dan
dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Nabi saw, mengutus Abu Rafi’, hamba
yang pernah dimerdekakannya dan seorang laki-laki Anshar, lalu kedua
orang itu menikahkan Nabi dengan Maimunah binti Harits dan pada saat
itu (nabi saw) di Madinah sebelum keluar (ke mieqat Dzil Khulaifah).
(HR Maliki dalam Muwaththa’)
عَنِ النَّبِيِّ
صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ:
وَاغْدُ
يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا
فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda kepada Unais, “Pergilah
hai Unais, kepada wanita tersebut. Jika ia mengakui perbuatannya,
rajamlah dia.” (HR Bukhari)
عَنْ عُرْوَةَ
بْنِ اَبِيْ اْلجَعْدِ اْلبَارِقِيْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِيْنَارًا
لِيَشْتَرِيَ بِهِ لَهُ شَاةً، فَاشْتَرَى
لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ,
فَبَاعَ
إِحْدَاهُمَا بِدِيْنَارٍ وَجَاءَهُ
بِدِيْنَارٍ وَ شَاةٍ، فَدَعَالَهُ
بِالْبَرَكَةِ فِيْ بَيْعِهِ، وَكَانَ
لَوِاشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ
فِيْهِ.
Dari
‘Urwah bin Abil Ja’d Al-Bariqie: Bahwa Nabi
saw (pernah) memberikan uang satu dinar kepadanya agar dibelikan
seekor kambing untuk beliau, lalu dengan uang tersebut ia membeli dua
ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu dinar. Ia
pulang membawa satu dinar dan satu ekor kambing. Nabi s.a.w.
mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah
membeli tanah pun, ia pasti beruntung.” (H.R. Bukhari).
Wakalah juga sebagai
bentuk tolong menolong yang diridhai Allah, ini berdasarkan pada
sabda Rasulullah SAW yang artinya:
وَاللهُ
فِى عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ
فِى عَوْنِ أَخِيْهِ
“ Dan
Allah (akan) menolong hambaNya selama hamba-hambanNya mau menolong
saudara-saudaranya”.
- Ijma’
Ulama telah sepakat
(ijma’) untuk memperbolehkan muslim melakukan
akad/perjanjian wakalah, karena termasuk jenis ta’awun
(tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa, yang sangat
dianjurkan Al-Qur’an dan Rasullah SAW.
Para ulama pun
bersepakat dengan ijma’ atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan
ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut
termasuk dalam jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar
kebaikan dan takwa. Tolong menolong diserukan dalam Al-Qur’an dan
disunahkan oleh Rasulullah saw :
وتعاونوا علي البر والتقوي ولا تعاونوا علي الاثم والعدوان.....
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
janganlah kamu tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan
permusuhan....”
Menurut Hanafiyah,
rukun wakalah
hanya
satu, yaitu sighat
atau
ijab
dan
qabul.
Sedangkan
jumhar ulama selain hanafiyah berpendapat bahwa rukun
wakalah ada
empat, yaitu :
- Muwakkil atau orang yang mewakilkan,
- Muwakkal atau wakil,
- Muwakkal fih atau perbuatan yang diwakilkan, dan
- Shigat atau ijab dan qabul.
- Syarat Wakalah
- Menurut Malikiyah6
Ulama Malikiyah
menyatakan bahwa syarat-syarat yang berkaitan dengan wakil dan
muwakil ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
- Merdeka. Dengan demikian, wakalah tidak sah antara orang merdeka dengan hamba dan antara hamba dengan hamba.
- Cerdas (ar-rusyd). Dengan demikian, wakalah tidak sah antara orang yang safih dan orang yang cerdas atau antara safih dengan safih.
- Dewasa (baliq). Dengan demikian, wakalah tidak saha antara anak dibawah umur dan orang dewasa, dan antara anak dibawah umur dengan anak dibawah umur, kecuali apabila ia seorang wanita yang masih kecil dan sudah menikah, dan ia ingin menggugat suaminya atau walinya, dalam hal ini wakalh bisa diterima.
Adapun syarat-syarat
yang berkaitan dengan perkara yang diwakilkan (muwakil fih) hanya
satu macam, yaitu bahwa perkara-perkara tersebut harus berupa perkara
yang diterima oleh syara’ dan tidak harus dilakukan sendiri. Dengan
demikian, seorang boleh mewakilkan kepada orang llain dalam akad jual
beli, sewa menyewa, nikah, mudharabah.
Adapun syarat shigat
akad wakalah maka
ada 3 masalah
- Shigat dilihat dari sisi orang yang mewakilkan
Tidak ada syarat
tertentu sehingga boleh saja redaksinya “Saya mewakilkan kepadamu”,
atau “Engkau mewakili saya”, atau “lakukan tindakan hukum untuk
saya”. Bagi orang yang bisu bisa juga dengan isyarat.
- Shigat dilihat dari sisi wakil
Isyarat shigat harus
disertai dengan kata-kata yang menunjukan diterimanya wakalah.
- Shigat dilihat dari sisi perkara yang diwakilkan
Isyarat harus
menunjukkan bahwa perkara yang diwakilkan itu disebut dengan jelas,
baik wakalah
tersebut
sifatnya umum atau khusus. Apabila perkara yang diwakilkan itu tidak
jelas, dan tidak ada qanariyah
yang menunjukkan kepada perkara itu, maka wakalah
hukumnya tidak sah.
- Munurut Hanafiyah7
- Syarat Muwakil
- Tasarruf yang betul-betul merugikan seperti talak, hibah, dan wasiat. Dalam hal ini tasarruf-nya tidak sah sama seklai, dan oleh karenanya tidak bisa diwakilkan.
- Tasarruf yang betul-betul menggantungkan, seperti menerima hibah atau wasiat. Dalam hal ini tasarruf-nya hukumnya sah, walaupun tiidak diizinkan oleh walinya, dan oleh karenanya makan sah pula diwakilkan.
- Taasarruf yang mungkin menguntungkan dan mungkin pula merugikan, misalnya melakukan jual beli dan ijarah. Dalam hal ini asarruf-nya hukumnya sah apabila diizinkan oleh walinya, dan oleh karenanya maka bisa diwakilkan.
- Syarat Wakil
- Berakal
- Mengetahui tugas atau perkara yang diwakilkan kepadanya.
- Syarat perkara yang diwakilkan
- Bukan meminta hutang.
- Bukan hukuman had yang tidak diisyaratkan pengaduan, seperti had zia.
- Syarat Shigat
- Shigat khusus
Ucapan muwakil “saya
wakil kepadamu untuk membeli rumah ini,”
- Shigat umum
Ucapan muwakil “kamu
adalah wakilku dalam segala sesuatu.”
- Menurut Syafi’ah8
Ulama-ulama
syafi’iyah berpendapat bahwa orang yang mewakilkan (muwakkil)
harus memiliki kecakapan untuk melakukan pekerjaan yang akan
diwakilkannya kepada orang lain, dengan pengertian bahwa apabila
pekerjaan tersebut dilakukannya sendiri maka hukumnya sah. Apabila ia
tidak memiliki kecakapan tersebut, maka wakalah-nya
tidak sah. Disampin syarat untuk muwakkil,
syarat
tersebut juga berlaku untuk wakil, yaitu bahwa wakil juga harus mampu
melakukan tasarruf
dalam perkara yang akan diwakilinya, wakil harus tertentu dan jelas.
Apabila wakil tersebut tidak jelas, misalnya : “Saya wakilkan
kepada salah seorang diantara kalian berdua”, maka wakalah-nya
tidak sah.
Adapun syarat-syarat
untuk muwakkal
fih (perkara
yang diwakilkan) sebagai berikut.
- Perkara yang diwakilkan harus disebut jelas
- Perkara tersebut bisa digani. Perkara tersebut meliputi penetapan akad atau membatalkannya, seperti jual beli, hibah, wasiat, hiwalah, dan lai-lain.
- Mukallah fih dimiliki oleh muwakkil.
- Menurut Hanabilah
Ulama-ulama
Hanabilah mensyaratkan bahwa orang yang mewakilkan (muwakil) harus
mampu melakukan tasarruf
dalam
perkara yang diwakilkannyakepada orang lain. Hal ini dikarenakan
seseorang yang tidak sah melakukan sendiri tasarruf-nya,
tidak sah diwakilkan oleh orang lain. Namun demikian, ada beberapa
pengecualian dalam keadaan yang sifatnya darurat, antara lain sebagai
beriku.
- Muwakkil adalah orang yang buta yang dilarang melakukan tasarruf dalamm akad-akad yang objeknya perlu dilihat, seperti jual beli dan ijarah, tetapi ia diperbolehkan mewakilkannya kepad orang lain.
- Seorang wanita dibolehkan mewakili orang lain dalam menjatuhkan talaknya, sementara ia (wanita) tidak dibolehkan menjatuhkan talaknya sendiri.
Adapun muwakkal
fih (perkara
yang diwakilkan) meliputi semua hak manusia yang berkaitan dengan
akad, seperti jual beli, sewa menyewa, mudharabah,
qard, pembebasan,
talak, rujuk, hiwalah,
syirkah,
dan lai-lain. Demikian pula penguasaan dan pemilikan benda-benda
mubah, seperti berburu, megambil kayu bakar. Sedangkan dalam akad
yang tidak bisa digantikan, seperti zhihar, sumpah, li’an,
nadzar, dan semacamnya, wakalah-nya
tidak sah.
Adapun shigat
akad
dalam wakalah
semua
lafal yang menunjukkan persetujuan untuk melakukan tasarruf,
seperti
“Saya wakilkan kepadamu, atau saya serahkan kepadamu untuk
melakukan pekerjaan ....”. sedangkan Shigat
qabul (penerima)
boleh dengan setiap lafal atau perbuatan yang menunjukkan qabul.
- Hikmah Wakalah
Pada hakikatnya
wakalah merupakan pemberian dan pemeliharaan amanat. Oleh karena itu,
baik muwakkil
(orang
yang mewakilkan) dan wakil (orang yang mewakili) yang telah melakukan
kerja sama/ kontrak wajib bagi keduanya untuk menjalankan hak dan
kewajibannya, saling percaya,dan menghilangkan sifat curiga dan
berburuk sangka. Dari sisi lain, dalam wakalah terdapat pembagian
tugas, karena tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menjalankan
pekerjaannya dengan sirinya sendiri. Dengan mewakilkan kepad orang
lain, maka muncullah sikap saling tolongmenolong da memberikan
pekerjaan bagi orang yang sedang menganggur. Dengan demikian, si
muwakkil
akan
terbantu dalam menjalankan pekerjaannya dan si wakil tidak kehilangan
pekerjaannya disamping akan mendapat imbalan sewajarnya.9
Transaksi wakalah dinyatakan berakhir atau tidak dapat dilanjutkan dikarenakan oleh salah satu sebab dibawah ini :
- Meninggalnya salah seorang dari orang yang melakukan akad atau gila. Hal tersebut dikarenakan diantara syarat-syarat wakalah adalah pelaku harus hidup dan berakal.10
- Wakil mengundurkan diri dari tugas wakalh. Dalam hal ini muwakkil tidak perlu tahu tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi, menurut Hanafiyah supaya tidak merugikan, diisyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.
- Telah selesainya pekerjaan yang dimaksudkan dengan wakalah.
- Keluanya orang yang mewakilkan (muwakkil) dari status pemilikan.11
Wakalah dalam Perbankan Syariah12
Dalam Perbankan
Syariah, praktik wakalah
dapat
ditemui pada transaksi yang berhubungan dengan masalah penagihan
maupun pembayaran, antara lain :
- Kliring, proses penagihan warkat-warkat bank yang dilakukan oleh bank di dalam suatu wilayah kliring tertentu untuk menyelesaikan transaksi antar nasabah mereka.
- Inkaso, proses penagihan warket bank yang dilakukanoleh bank-bank yang berada di luar wilayah kliring untuk penyelesaian transaksi antar nasabah mereka.
- Transfer, adalah transaksi kiriman uang antar bank dalam negeri maupun luar negeri untuk kepentingan nasabah maupun pihak bank sendiri.
- Cpmmercial Documentary Collection, transaksi yang berkaitan dengan jasa penagihan dan dokumen-dokumen ekspor impor sehubungan dengan pembukaa letter of credit impor oleh nasabah suatu bank.
- Finacial documentary collection, adalah jasa penagihan yang diberikan bank kepada nasabah atas warket-warket yang tertarik di bank lain untuk kepentingan nasabah.
Atas semua bentuk
ransaksi diatas, pihak bank berfungsi sebagai wakil dari nasabah
untuk bertindak atas nama dan kepentingan nasabah, melakukan
penagihan maupun pembayaran. Apabila pihak bank telah menjalankan
instruksi sesuai dengan batas-batas umum da prinsip-prinsip
operasional perbankan yang berlaku, jika terjadi penagihan yang tidak
berhasil atau pengiriman uang tidak sampai kepada pihak penerima,
maka pihak bank tidak dapat dituntut tanggungjawabnya.
Namun, biasanya
pihak bank akan membantu secara moril untuk menelusuri permasalahan
sehingga didapatkan informasi yang tepat dan memuaskan nasabah. Untuk
itu nasabah akan dikenakan biaya sesuai dengann biaya yang
dikeluarkan oleh bank dalam menelusuri permasalahan yang timbul atas
pelaksanaan wakalah.
BAB III
PENUTUP
Wakalah
adalah suatu transaksi dimana seseorang menunjuk orang lain untuk
menggantikan dalam mengerjakan perkaranya ketika masih hidup. Ijma
ulama membolehkan wakalah,
karena dipandang sebagai bentuk tolong menolong atas dasar kebaikan
dan takwa yang diperintahkan oleh Allah Swt. Dan rasul-Nya. Wakalah
dianggab sah, jika memenuhi rukun dan syaratnya.
Dalam
perbankan syariah wakalah dapat ditemui pada transaksi yang
berhubungan dengan masalah penagihan maupun pembayaran. Jika terdapat
pengriman uang tidak sampai kepad pihak penerima, maka pihak bank
tidak dapat bertanggungjwab. Namun, pihak bank tetap akan membantu
moril untuk menelusuri permasalahan sehingga didapatkan informasi
yang tepat mengenai alasan pengiriman tidak sampa pada pihak
penerima.
Demikian
makalah ini kami
buat, namun pastinya masih mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, maka dari itu kami berharap para pembaca sudi dapat
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi
sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis,
khususnya juga kepada para pembaca. Apabila terdapat kesalahan dalam
penulisan makalah ini mohon dimafkan. Sekian dan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Afandi,
Yazid. 2009. Fiqh
Muamalah.
Yagyakarta: Yogung Printika.
Rahman
Ghazaly, Abdul dkk. 2010. Fiqh
Muamalah.
Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Wardi
Muslich, Ahmad. 2010. Fiqh
Muamalat.
Jakarta: AMZAH.
1
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta:Kencana
Prenada Media Group), h. 187
2
Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta:Logung Printika), h.
203
3
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta:AMZAH), h. 417
4
Ibid
5
Ahmad, Fiqh ......., h. 422
6
Ibid, h. 425
7
Ahmad, Fiqih ......., h. 422
8
Ibid, h. 427
9
Abdul Rahman, dkk, Fiqh ......., h.191.
10
Ahmad, Fiqh ......., h. 432.
11
Abdul Rahman, Fiqh ......., h,190.
12
Yazid, Fiqh ......., h. 213.
0 komentar:
Post a Comment