Friday, 22 July 2016

Surat-Surat Berharga

  1. Pengertian dan Dasar Hukum Surat Berharga
Pengertian dari surat berharga dalam bahasa Belanda disebut dengan “waarde papier”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “negotiable instrument”. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan. Contoh-contoh dari surat berharga adalah cek, wesel, surat sanggup, promes, bilyet giro, konosemen, saham, obligasi, atau commercial paper.
Secara yuridis, fungsi dari surat berharga:
  1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
  2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
  3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga:
  1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
Contoh: konosemen (bill of lading)
  1. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
Contoh: surat saham
  1. Surat tagihan hutang
Contoh: wesel, cek, surat sanggup
Surat berharga diatur dalam perundang-undangan:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
  2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
Secara fisik surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi mengapakah dia begitu kuatnya mengikat secara hukum. Adapun yang merupakan causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 teori:
  1. Teori Kreasi
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat, meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
  1. Teori Kepatutan
Hampir saja dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.
  1. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.
  1. Teori Penunjukan
Menurut teori ini, sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.
  1. Macam-Macam Surat Berharga
  1. Wesel
Pengertian wesel dalam bahasa Belanda disebut dengan “wissel”, dalam bahasa Jerman disebut dengan “wechsel”, dalam bahasa Prancis disebut dengan “letter de change”. Dalam teori sistem hukum disebut dengan istilah “Bill of Exchange”. Wesel merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau yang ditunjuk oleh pihak pemegang tersebut (tertunjuk), pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar (tertarik).
Adapun yang merupakan para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut:
  1. Penarik
Dalam bahasa Belanda disebut dengan “trekker”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “drawer”. Penarik adalah pihak yang menerbitkan surat wesel, yang disebut dengan istilah “penerbit”.
  1. Tertarik
Dalam bahasa Belanda disebut dengan “betrokkene”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “drawee”. Tertarik adalah pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel, yang disebut dengan istilah “tersangkut”.
  1. Akseptan
Dalam bahasa Belanda disebut dengan “acceptant”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “acceptor”. Akseptan adalah pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar dengan sebelumnya membubuhkan tanda-tangannya pada wesel tersebut.
  1. Pemegang Pertama
Dalam bahasa Belanda disebut dengan “nemer”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “holder”. Pemegang pertama adalah pihak yang pertama sekali memegang atau menerima wesel tersebut.
  1. Pengganti
Dalam bahasa Belanda disebut dengan “geendosseerde”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “indorsee”. Pengganti adalah pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
  1. Endosan
Dalam bahasa Belanda disebut dengan “endosant”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “endorser”. Endosan adalah pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.
Dalam surat wesel harus berisikan syarat-syarat formal seperti berikut:
  1. Kata-kata “surat wesel” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk wesel tersebut.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama tertarik (orang yang harus membayarnya).
  4. Tanggal pembayaran.
  5. Penetapan tempat pembayaran.
  6. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus dibayar.
  7. Tanggal dan tempat surat wesel ditarik atau diterbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit wesel (penarik)
  • Macam-Macam Wesel
  1. Wesel Biasa
Dalam wesel ini terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan.
  1. Wesel atas Pengganti Penerbit
Dalam wesel ini diterbitkan untuk diri penarik sendiri, yaitu pihak pemegang pertama dari wesel tersebut adalah penarik itu sendiri meskipun wesel tersebut dapat dialihkan ke orang lain.
  1. Wesel atas Penerbit Sendiri
Dalam wesel ini diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri yaitu pihak penarik memerintahkan dirinya sendiri untuk membayar tanpa syarat kepada pihak pemegang wesel tersebut.
  1. Wesel untuk Perhitungan Pihak Ketiga
Dalam wesel ini tidak diterbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri. Pihak ketiga tersebut misalnya bank, dimana pihak penarik mempunyai rekeningnya.
  1. Wesel Inkasso (Collection Draft)
Dalam wesel ini, wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk menagih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak bisa dipindahtangankan. Pihak pemegang wesel sebagai pemegang kuasa, sehingga dia tidak mengendosemenkan kepada pihak lain, tetapi dapat memberi kuasa lagi kepada pihak lain. Dalam wesel ini tertulis kata-kata seperti:
  • Dalam pemberian kuasa.
  • Harga untuk ditagih.
  • Untuk inkasso.
  • Dan lain-lain kata dengan maksud yang sama.
  1. Wesel Berdomisili
Dalam wesel ini pembayarannya dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga) selain dari tertarik dan pembayarannya dilakukan ditempat pihak ketiga tersebut, misalnya dilakukan pembayaran oleh orang yang mudah dicapai oleh pihak pemegang wesel.
  • Kewajiban Penarik Wesel
Pada prinsipnya ada 2 kewajiban pokok bagi penerbit dari wesel yaitu:
  1. Kewajiban Menjamin Akseptasi dan Pembayaran
Penarik wesel berkewajiban untuk menjamin bahwa pihak tertarik akan mengaseptasi dan membayar wesel tersebut ketika ditunjukkan kepadanya. Bilamana setelah ditunjukkan oleh pembawa, wesel tersebut tidak mau diakseptasi oleh tertarik atau sudah diakseptasi, tetapi tidak mau membayarnya, maka adalah kewajiban pihak penarik sendiri untuk membayar wesel tersebut.
Jika suatu wesel tidak diakseptasi atau dibayar pada saat yang ditentukan, maka pihak pemegang wesel dapat melakukan protes nonakseptasi atau protes nonpembayaran. Berdasarkan protes tersebut, maka pihak pemegang wesel dapat melakukan “hak regres” yaitu hak untuk meminta kepada pihak wajib regres untuk membayar wesel tersebut. Pihak wajib regres disini adalah pihak penarik, endosan dan avalis.
  1. Kewajiban Menyediakan Dana
Karena pihak tertarik yang akan membayar wesel tersebut, maka pihak penarik haruslah menyediakan cukup dana pada tertarik. Dana tersebut dapat berupa dana segar (cash), tetapi dapat pula berupa tagihan penarik pada tertarik yang sudah jatuh tempo. Apabila tidak cukup tersedia dana pada tertarik, sehingga wesel tidak dibayarnya, adalah kewajiban pihak penarik untuk membayar wesel tersebut.
  • Endosemen dari wesel (diatur dalam pasal 110 s.d 118 KUHD)
Endosemen merupakan cara pengalihan wesel oleh pemegangnya kepada pihak lain secara sederhana, yakni dengan cara menulisnya di belakang surat wesel tersebut. Setelah dilakukan endosemen, maka seluruh hak yang ada di dalam wesel tersebut beralih kepada pihak yang dialihkan tersebut. Endosemen harus dilakukan “tanpa syarat”. Apabila ada syarat yang ditulis pada endosemen tersebut, maka hokum menganggapnya tidak pernah ada. Agar dialihkan secara endosemen, maka pada wesel tersebut haruslah ada klausula “atas pengganti”. Misalnya wesel yang berbunyi:
Atas penunjukkan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada tuan Amin atau pengganti uang sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sedangkan bunyi endosemen biasa (Pasal 110 ayat 1 KUHD) misalnya sebagai berikut:
Kepada tuan Sujono atau pengganti.
Tanda tangan
(Tuan Amin)
Selain daripada itu, ada jenis endosemen lainnya, yaitu:
  1. Endosemen Blanko (Pasal 112 ayat 2 KUHD), yaitu yang tidak mengisi nama pihak penerima pengalihan wesel. Pihak penerima bisa mengisi nama sendiri atau mengisi nama orang lain pada kolom blanko tersebut.
  2. Endosemen Inkasso (Pasal 117 KUHD), bahwa jika ada dalam surat wesel tertulis kata “inkasso”, maka wesel tersebut tidak dapat dialihkan dengan endossemen biasa, tapi dengan jalan pemberian kuasa yang dapat berbentuk endosemen inkasso yang sering disebut “endosemen procura”. Dan pihak penerima pengalihan hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa saja.
  3. Endosemen Jaminan (Pasal 118 KUHD), yaitu yang menempatkan pihak penerima pengalihan pada kedudukan hanya sebagai pemegang jaminan (gadai) saja. Hak yang timbul dari wesel tersebut sebenarnya bagi penerima peralihan hampir sama dengan penerima hak dengan endosemen biasa. Hanya saja sebagai pemegang jaminan, maka pembayaran dari pihak tertarik wesel tersebut haruslah diperhitungkan oleh penerimanya dan hanya akan menjadi haknya sebesar hutang yang dijaminkannya. Dan apabila melakukan endosemen lagi, maka itu dianggap sebagai pemberi kuasa saja (seperti pada endosemen inkasso).
Jika suatu wesel tidak dimaksudkan untuk dialihkan, maka ada klausula dalamnya yang berbunyi “tidak atas pengganti”, dan ini tidak bisa dialihkan secara endosemen, tetapi mungkin dengan cara “cessie” dengan berbagai konsekuensi hukumnya.
  • Akseptasi terhadap Wesel (Pasal 120 s.d. 128 KUHD)
Akseptasi adalah pernyataan dari tertarik bahwa dia bersedia membayar wesel yang ditunjukkan kepadanya oleh pemegangnya dengan pernyataan yang dapat ditulis di depan atau di belakang wesel tersebut. Jika seorang sudah tertarik melakukan akseptasi, maka dia sudah terikat secara hukum untuk membayar wesel tersebut. Akseptasi ini merupakan pernyataan dari tertarik untuk menyetujui membayar surat wesel pada hari bayar (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1982:57), pernyataan disertai dengan tanda tangan si tertarik. Untuk surat sanggup dan cek, akseptasi tidak diperlukan. Hal ini dikarenakan dalam akseptasi bahwa penerbit merupakan pihak yang menyanggupi untuk membayar dari pihak lain. Akseptasi yang dituliskan pada suatu cek dianggap tidak tertulis. Beberapa syarat akseptasi yaitu,
  1. Adanya terdapat kata-kata “sanggup” tanpa syarat
  2. Diperbolehkan untuk sebagian pembayaran atau tagihan
  3. Adanya tanda tangan akseptan
Tindakan yang dilakukan apabila terjadi non akseptasi:
  1. Diam saja tanpa melakukan apa-apa, menunggu hingga tiba hari bayar.
  2. Melakukan hak regres (Pasal 142 s.d. 153 KUHD)
  • Aval dalam wesel (Pasal 129 s.d. 131 KUHD)
Merupakan suatu lembaga yang menjamin adanya pembayaran surat wesel pada hari bayar, yang mana pihak ketiga “avalis” mengingatkan diri untuk menjamin pembayaran surat wesel itu pada hari bayar. Dilakukan untuk seluruh jumlah uang yang tersebut dalam wesel, kecuali apabila disebut jumlah lain dalam klausula aval dalam surat wesel tersebut. Aval dapat diberikan dengan cara mencantumkan dengan tegas pada surat wesel kata “aval” dan menandatangani atau cukup dengan menandatanganinya saja. Berikut penempatan aval:
  1. Pada surat wesel
  2. Pada sambungan surat wesel
  3. Pada turunan atau fotocopy wesel
  4. Pada tulisan tersendiri
Akibat hukum aval sebagaimana diatur dalam pasal 131 KUHD bahwa pemberi aval terikat sama seperti yang mengaval maksudnya adalah status dari avalis sama dengan penerbit. Resikonya bila terjadi masalah dalam pembayaran wesel maka penuntut boleh menuntut penerbit atau avalis atau keduanya.
  • Pembayaran Wesel (vervaldag, time of payment)
Hari bayar wesel diatur dalam pasal 132 s.d. 136 KUHD, dimana hari bayar ini merupakan hari penawaran surat wesel untuk memperoleh pembayaran. Ketentuan hari bayar pada pasal 132 KUHD ada empat:
  1. Pada waktu diperlihatkan (op zicht, at sight)
  2. Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan (nazicht, after sight)
  3. Pada waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan
  4. Pada tanggal yang ditentukan dalam teks surat wesel
Tentang pembayaran yang diatur dalam pasal 137 s.d. 141 KUHD dimaksudkan bahwa pembayaran merupakan penyerahan sejumlah uang yang disebutkan dalam surat wesel oleh tersangkut atau ekseptan kepada pemegang surat wesel sebagai pemenuhan prestasi.
  1. CEK
Cek merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar, yaitu bank dari pihak penerbit/penarik. Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara cek dan wesel. Persamaannya yaitu:
  1. Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar;
  2. Masing-masing surat berharga dapat diendosir atau dipindahkan kepada orang lain.
Adapun perbedaannya yaitu kalau cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit.
Perbedaan pokok antar cek dan surat wesel:
  1. Waktu peredaran. Cek relative pendek, 70 hari, wesel lebih panjang dalam waktu tertentu yang telah disebutkan.
  2. Waktu pembayaran. Cek dibayar saat ditunjukkan kepada bank, wesel pada waktu tertentu yang telah disebut.
  3. Klausula atas tunjuk/atas pengganti. Pada umumnya cek diterbitkan atas tunjuk, sedangkan wesel diterbitkan atas pengganti.
  4. Bankir sebagai tertarik. Cek tertariknya adalah pihak bank, wesel bisa bank, juga bisa pihak lain yang bukan bank.
  5. Akseptasi. Cek tidak mengenal lembaga akseptasi, wesel mengenal.
Adapun syarat-syarat cek sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHD yaitu:
  1. Nama cek harus tertulis;
  2. Harus ada perintah membayar sesuai jumlah uang tertentu;
  3. Harus disebutkan nama badan hukum atau bank yang harus membayar;
  4. Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan;
  5. Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.1
Para pihak yang terlibat dalam suatu cek sebagai berikut:
  1. Penarik (trekker, drawer), yaitu pihak yang menerbitkan/menandatangani surat cek, disebut juga penerbit.
  2. Tertarik (betrokkene, drawee), yaitu pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank dari pihak penarik, disebut juga tersangkut.
  3. Pemegang (nemer,holder), yaitu pihak yang pertama kali memegang/menerima cek tersebut, yakni yang namanya disebutkan dalam cek tersebut.
  4. Pembawa (toonder, bearer), yaitu pihak yang menerima cek tersebut dan membawa serta untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
  5. Pengganti (geendosseerde,indorsee), yaitu pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen. Disebut juga klausula “atas pengganti”.
  6. Endosan (endosant,endorser), yaitu pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.
  • Jenis-jenis Cek:
  1. Cek Biasa
Cek yang seperti telah disebutkan di atas, dengan memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek tersebut.
  1. Cek atas Pengganti Penerbit (aan de order van de trakker)
Cek di mana nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama. Karena cek ini mengambil bentuk atas pengganti, maka peralihannya haruslah lewat endosemen.
  1. Cek atas Penerbit Sendiri
Di sini, yang menjadi tertarik juga bertindak sebagai penarik. Misalnya, jika penariknya kantor pusat bank, sementara tertariknya kantor cabang bank tersebut.
  1. Cek untuk Perhitungan Pihak Ketiga
Cek yang diterbitkan oleh seseorang, tetapi pembayarannya diambil bukan dari rekening penarik, melainkan dari rekening pihak ketiga.
  1. Cek Inkasso
Di mana di dalamnya tertulis “inkasso” atau “dalam pemberian kuasa”, pihak pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa (untuk menagih), dan tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa lagi.
  1. Cek Berdomisili
Cek yang tempat pencairannya ditunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau di tempat pihak tersangkut, dan tidak dapat dicairkan di tempat lain.
  1. Cek Silang (Gekruiste cheque, Crossed Cheque)
Cek yang pada lembarannya diberikan garis silang, di mana cek seperti ini hanya dapat dibayarkan jika pembawanya adalah bank lain atau nasabah dari tertarik. Apabila ada penyebutan nama pihak yang menerima uang, bukan hanya tulisan “pembawa”, maka disebut dengan “cek silang khusus”.
  1. Cek untuk Perhitungan (Verrekeningscheque, Clearing Cheque)
Adalah cek yang dalam lembarannya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis. Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai (cash), tetapi hanya bisa dibayar secara pemindahbukuan ke dalam rekening pembawanya.
  1. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque)
Adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ke tempat lain, sehingga dia tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalan tersebut. Cek perjalanan atas pengganti hanya dapat diuangkan oleh pemegang pertama atau penggantinya secara endossemen. Akan tetapi, cek perjalanan tidak atas pengganti, di mana hanya pemegang pertamalah yang dapat menguangkan cek tersebut.
  1. SURAT SANGGUP
Terhadap surat sanggup ini sering juga disebut dengan “surat aksep”. Tentang surat sanggup juga ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan perbagai perundang-undangan lainnya. Yang di maksud dengan surat sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Kepada surat sanggup berlaku persyaratan formal senagai berikut:
  1. Kata-kata “Surat Sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk surat sanggup tersebut.
  2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Tanggal pembayaran.
  4. Penetapan tempat pembayaran.
  5. Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan.
  6. Tanda tangan penerbit surat aksep.
  7. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
Bagaimanakah konsekuensi hukumnya jika suatu surat sanggup tidak memenuhi salah satu dari persyaratan formal tersebut. Dalam hal ini, konsekuensi hukumnya adalah bahwa surat sanggup tersebut oleh hukum tidak dipandang sebagai surat sanggup, sehingga hukum tentang surat sanggup tidak berlaku terhadapnya, dengan 2 (dua) kekecualian sebagai berikut:
  1. Jika dalam suatu surat sanggup tidak ditulis tempat di mana surat sanggup tersebut harus dibayar, maka surat sanggup tersebut harus dibayar di tempat yang ditulis di samping tanda tangannya (disamping nama penerbit), atau di tempat domisilinya penandatanganan (penerbit) tersebut.
  2. Jika dalam surat sanggup tidak ditulis tempat dimana surat sanggup tersebut diterbitkan, maka surat sanggup tersebut dianggap ditandatangani di tempat yang ditulis di samping nama penerbit.
Selain dari ketentuan seperti tersebut di atas, berbagai ketentuan tentang wesel berlaku terhadap surat sanggup secara mutatis-mutandis, seperti tentang endosemen, hak regres, kadaluwarsa, dan lain-lain.



4. BILYET GIRO

Yang dimaksud dengan bilyet giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan/ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut. Jadi, berbeda dengan cek yang dibayar secara tunai (cash) oleh bank, untuk bilyet giro, sungguhpun merupakan suatu alat pembayaran, tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan secara tunai, tetapi dibayar hanya lewat pemindahbukuan.
Bilyet giro mirip dengan cek, sehingga ketentuan yang mengatur tentang bilyet giro dengan ketentuan yang mengatur tentang cek. Hanya saja, ketentuan yang mengatur bilyet giro tidak kita dapati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi kita dapati dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan. Hal ini adalah wajar mengingat pengelolaan rekening giro dan pembayaran rekening giro merupakan salah satu tugas bank di manapun.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro adalah sebagai berikut:
  1. Penarik. Yakni pihak yang mempunyai rekening pada bank, yang menerbitkan/menandatangani bilyet giro, yang berarti dialah yang memerintahkan kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan.
  2. Bank Penyimpanan Dana/Tertarik. Yakni bank di mana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro.
  3. Bank Penerima. Yakni bank di mana terdapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebutlah dana ditransfer.
  4. Pemegang. Yakni pihak yang memegang bilyet giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.
Sama dengan cek, menurut perundang-undangan yang berlaku, bilyet giro mempunyai masa daluwarsa 70 (tujuh puluh) hari dengan persyaratan formal sebagai berikut:
  1. Nama dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
  2. Nama bank penyimpan dana/tertarik.
  3. Perintah tanpa syarat untuk pemindahbukuan.
  4. Nama dan nomor rekening pemegang.
  5. Nama bank penerima.
  6. Tempat dan tangggal penarikan.
  7. Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan usaha.
  8. Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer.
5. SURAT BERHARGA LANNYA
Selain dari surat berharga yang telah disebutkan di atas, yaitu wesel, cek, surat sanggup, promes, dan bilyet giro, masih banyak lagi model surat berharga lainnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Promes Atas tunjuk
  2. Kuitansi Atas Tunjuk
  3. Konosemen
  4. Saham
  5. Obligasi
  6. Commercial Paper
  7. Surat Berharga Pasar Modal
  8. Surat Berharga Pasar Uang
Berikut ini penjelasan bagi masing-masing surat berharga tersebut, yaitu sebagai berikut:
  1. Promes Atas Tunjuk
Promes atas tunjuk ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sama dengan surat sanggup, pada prinsipnya, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang (jadi semacam pengakuan hutang juga) yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut. Hanya saja berbeda dengan aksep, promes atas tunjuk lebih sederhana dengan jangka waktu yang lebih pendek. Pemegang berhak menagih pembayarannya hanya dalam tenggang waktu 6 (enam) hari sejak diterbitkan.
  1. Kuitansi Atas Tunjuk
Kuitansi atas tunjuk juga ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Pada prinsipnya kuitansi atas tunjuk sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja, dalam kuitansi atas tunjuk, yang diterbitkan adalah berupa kuitansi (tanda terima uang) di mana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.
  1. Konosemen
Untuk istilah konosemen ini dalam bahasa Belanda disebut dengan “Cognossement” sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan “Bills of Lading”. Yang dimaksud dengan konosemen adalah suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan peyebutan rincian barang yang tersebut, untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya, dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Tentang konosemen ini, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan berbagai ketentuan internasional.
Suatu konosemen dapat diterbitkan:
  1. Atas nama.
  2. Atas tunjuk.
  3. Atas pengganti.
Suatu konosemen dapat beralih dan diperalihkan (diperjualbelikan) kepada pihak lain. Akan tetapi, sebenernya suatu konosemen mempunyai fungsi yuridis sebagai berikut:
  1. Sebagai tanda terima barang.
  2. Sebagai perjanjian pengangkutan.
  3. Sebgai surat berharga.
  1. Saham
Untuk istilah saham ini, dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah “Andeel”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan “Share” atau “Stock”. Saham dari perusahaan terbuka dapat diperdagangkan di pasar modal (stock market) sehingga saham merupakan salah satu jenis dari efek. Saham diatur dalam undang undang perseroan terbatas dan dalam perundang-undangan di bidang pasar modal (bagi saham perseroan terbatas terbuka).
Yang di maksud dengan saham adalah suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu ke dalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.
Para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut.
  1. Hak untuk mendapatkan inviden
  2. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
  3. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi
Saham dari suatu perseroan terbatas tersebut banyak jenisnya. Perbedaan jenis tersebut memberikan kedudukan dan hak yang berbeda bagi masing-masing pemegang saham. Saham tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Saham dengan hak suara yang:
  • Khusus.
  • Bersyarat.
  • Terbatas.
  • Tanpa hak suara.
  1. Saham yang setelah jangka waktu tertentu dapat:
  • Ditarik kembali.
  • Ditukar dengan klasifikasi saham yang lain.
  1. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya:
  • Pembagian dividen secara kumulatif.
  • Pembagian dividen secara nonkumulatif.
  1. Saham yang telah memberikan dahulu kepada pemegangnya dari pemegang saham dari klasifikasi yang lain atas pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Dilihat dari segi pengalihannya, ada 2 (dua) macam saham sebagai berikut.
  • Saham atas tunjuk, yang pengalihannya cukup dengan menyerahkan saham tersebut kepada pihak lain.
  • Saham atas nama, yang pengalihannya dengan mencatat nama pemilik baru dalam daftar buku saham yang ada dalam perusahaan tersebut.
  1. Obligasi
Untuk seharga berharga obligasi ini, dalam Bahasa Inggris disebut dengan istilah “bonds”. Obligasi merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna pembiayaan perusahaan tersebut, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya.
Seperti telah disebutkan bahwa obligasi adalah surat hutang jangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun). Jika jangka waktu pendek, tidak disebut sebagai obligasi “bonds”, tetapi disebut dengan surat hutang (jangka pendek) yang dalam bahasa inggrisnya disebut dengan “notes”.
Apabila suatu obligasi pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi yang demikian disebut dengan istilah “obligasi konversi” (covertible bonds).
Proses penerbitan suatu obligasi dilakukan dengan salah satu di antara cara-cara sebagai berikut:
  1. Secara private placement, yakni dijual langsung kepada pihak-pihak yang berminat tanpa melalui penawaran umum.
  2. Lewat pasar modal, yang dalam hal ini dilakukan lewat suatu proses penawaran umum.
Suatu obligasi dapat diterbitkan dengan menggunakan:
  1. Jasa underwriter, yang akan mengatur proses penawaran umumnya.
  2. Jasa pihak truslee (wali amanat), yang akan mewakili pihak investor/pemegang obligasi tersebut.
Suatu surat hutang dalam bentuk obligasi tersebut dapat beralih dan dialihkan, dan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan Kitab Undang-Undang hukum Perdata tentang Perjanjian Piutang.
  1. Commercial Paper
Commercial Paper sebenarnya merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai juga sebagai surat berharga di pasar modal. Dalam bahasa Indonesia, untuk istilah Commercial Paper ini di kadang-kadang disebut juga sebagai “Surat Berharga Komersial” atau “Kertas Dagang”.
Yang dimaksud dengan Commercial Paper adalah suatu surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek (2 (dua) sampai 270 (dua ratus tujuh puluh) hari), yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan (sebagai peminjam uang) kepada pihak lain (investor) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang-hutang mana diberikan secara diskon tertentu meskipun ada juga yang diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing).
Yang merupakan karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut.
  1. Merupakan janji untuk membayar hutang tanpa syarat.
  2. Merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup.
  3. Berjangka waktu pendek (berumur dari 2 (dua) sampai 270 (dua ratus tujuh puluh) hari).
  4. Umumnya diperjualbelikan bentuk diskon meskipun ada juga yang diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing).
  5. Tidak mempunyai jaminan hutang.
  6. Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah mempunyai nama dengan peringkat (rating) yang bagus.
  7. Merupakan instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang menjadi instrumen pasar modal.
Sedangkan para pihak yang terlibat dalam suatu commercial paper adalah sebagai berikut:
  1. Pihak Penerbit (Issuer).
  2. Pihak Pemodal (Investor).
  3. Pihak Pengatur (Arranger.)
  4. Pihak Agen Penerbit (Issuing Agent.)
  5. Pihak Agen Pembayar (Paying Agent).
  6. Pihak Pedagang Efek (Dealer).
  7. Pihak Prusahaan Pemeringkat (Rating Agency).
Tentang Commercial Paper ini diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (tentang Surat Sanggup).
  2. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (tentang Perjanjian Hutang-Piutang).
  3. Dalam Ketentuan Perbankan.
  4. Dalam Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  5. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, tentang Perusahaan Yang Menerbitkan Commercial Paper.
  1. Surat Berharga Pasar Modal
Tidak semua jenis surat berharga dapat diperdagangkan di pasar modal. Adapun yang dapat diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu saja, yakni yang disebut dengan surat berharga pasar modal ataudalam istilah pasar modal disebut dengan “efek”. Surat berharga pasar modal ini diatur dalam perundang-undangan di bidang pasar modal dan perundang-undangan lainnya bergantung jenis surat berharga tersebut.
Yang termasuk dalam suatu surat berharga pasar modal tersebut (efek) adalah sebagai berikut.
  1. Surat pengakuan hutang
  2. Surat berharga komersil ( commercial paper).
  3. Saham
  4. Obligasi
  5. Tanda bukti hutang
  6. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  7. Kontrak berjangka atas efek.
  8. Efek beragun aset (asset backed securities).
  9. Sertifikat penitipan efek Indonesia.
  10. Setiap derivatif dari efek, seperti bukti rights, waran, npsi, dan lain-lain.
  1. Surat Berharga Pasar Utang
Seperti juga terhadap pasar modal, tidak semua jenis surat berharga dapat diperdagangkan di pasar uang. Adapun yang dapat diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga tertentu saja, yakni yang disebut surat berharga pasar uang. Jika dalam pasar modal banyak diperdagangkan surat berharga berjangka panjang maka dalam pasar uang yang diperdagangkan hanyalah surat berharga jangka pendek saja.
Surat berharga pasar uang ini diatur dalam perundang-undangan di bidang pasar uang, dan perundang-undangan lainnya, bergantung jenis surat berharga tersebut.
Adapun yang merupakan karakter yuridis dari surat-surat berharga pasar uang adalah sebagai berikut:
  1. Merupakan instrumen jangka pendek.
  2. Tingkat likuiditasnya tinggi.
  3. Tidak mempunyai pasar fisik.
  4. Berfungsi sebagai sarana mobilitas dana.
  5. Berfungsi juga sebagai sarana pengendalian moneter.
  6. Berfungsi juga sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga.
  7. Ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu.
Yang termasuk kedalam surat berharga pasar uang adalah surat-surat berharga sebagai berikut:
  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
  3. Sertifikat Deposito.
  4. Commercial Paper.
  5. Call Money.
  6. Repurchase Agreement (Repo).
  7. Banker’s Acceptance.
  8. Promissory Notes.
  9. Treasury Bills (T-Bills).
  10. Revolving Underwrting Facilities.
KESIMPULAN
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan. Secara yuridis, fungsi dari surat berharga:
  1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
  2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
  3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Macam-macam surat berharga:
  1. Wesel
Merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau yang ditunjuk oleh pihak pemegang tersebut (tertunjuk), pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar (tertarik). Jenis-jenis wesel: Wesel Biasa, Wesel atas Penerbit, Wesel atas Penerbit Sendiri, Wesel untuk Perhitungan Pihak Ketiga, Wesel Inkasso (Collection Draft)
  1. Cek
Merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar, yaitu bank dari pihak penerbit/penarik. Jenis-jenis cek: Cek Biasa, Cek atas Pengganti Penerbit(aan de order van de trakker), Cek atas Penerbit Sendiri, Cek untuk Perhitungan Pihak Ketiga, Cek Inkasso, Cek Berdomisili, Cek Silang (Gekruiste cheque, Crossed Cheque), Cek untuk Perhitungan(Verrekeningscheque, Clearing Cheque), Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque).
  1. Surat Sanggup
Surat sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
  1. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan/ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
  1. Surat Berharga Lainnya
Selain dari surat berharga yaitu wesel, cek, surat sanggup, promes, dan bilyet giro, masih banyak lagi model surat berharga lainnya, antara lain sebagai berikut:
  • Promes Atas tunjuk
  • Kuitansi Atas Tunjuk
  • Konosemen
  • Saham
  • Obligasi
  • Commercial Paper
  • Surat Berharga Pasar Modal
  • Surat Berharga Pasar Uang

1 Prof.Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal.158

0 komentar:

Post a Comment