PERTANYAAN
1. Sejak
dimulainya era globalisasi banyak perusahaan multinasional dari negara-negara
maju mengusai perekonomian negara-negara berkembang. Bagaimana menurut anda
tentang etika pasar bebas yang terjadi pada saat ini? Jelaskan !
2. Apa
yang anda mengerti tentang perlindungan konsumen? Apa saja hak-hak yang
diterima oleh konsumen dalam perlindungan konsumen? Apa peran pemerintah
terhadap perlindungan konsumen di era pasar bebas ini?
Jelaskan !
3. Apa
prinsip-prinsip etika profesi? Bagaimana menrut anda tentang seorang bankir
yang menerima tip/upah dari nasabah? Apakah telah sesuai dengan etika profesi?
Jelaskan !
4. Apa
yang dimaksud dengan invesatsi syariah? Apa tujuan dari investasi syariah?
Bagaimana Islam mengatur prilaku investasi individu? Jelaskan !
1. Pasar
bebas adalah pasar yang ideal, dimana adanya perlakuan yang sama bagi semua
pelaku bisnis dengan aturan yang adil, transparan, konsekuen & objektif,
memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan
ekonomi.
Keuntungan moral pasar bebas:
1. Sistem
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan adil
bagi semua pelaku ekonomi.
2. Ada
aturan yang jelas dan adil, dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga
secara adil, transparan, konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara
objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3. Pasar
memberi peluang yang optimal, meskipun belum sempurna, bagi persaingan bebas
yang sehat dan adil.
4. Dari
segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
5. Pasar
juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Menurut
saya berdasarkan teori diatas etika pasar bebas merupakan hal yang positif
karena tujuannya adalah untuk pemerataan ekonomi, didalam ekonomi syariah
sendiri orientasinya adalah kepada kemaslahatan atau memberikan manfaat untuk kepentingan
bersama, jadi dengan diberlakukannya pasar bebas diharapkan mampu
mensejahterakan masyarakat.
Tetapi
bagaimana jika perusahaan multinasional dari negara maju menguasai perekonomian
negara berkembang? Jika sistem perekonomian negara berkembang menjadi tidak
stabil atau menurun dalam pendapatannya karena perusahaan multinasional dari negara
maju, maka saya turut prihatin. Jika dilihat dari tujuan ekonomi syariah, bahwa
aktivitas perekonomian harus berorientasi pada kemaslahatan, sedangkan hal
tersebut terjadi sebaliknya, karena hanya membuat salah satu pihak yang untung
dan satu pihak yang lain mengalami kerugian. Sebenarnya ide tersebut cerdas jika
dengan penerapan yang membuat kedua belah pihak, perusahaan dari negara maju dan
negara berkembang mendapatkan keuntungan yang sama. Perusahaan dari negara maju
mendapatkan keuntungan berupa uang dan sumber daya manusia yang kompeten dari
negara berkembang, kemudian negara berkembang mendapatkan keuntungan berupa
pajak dari perusahaan negara maju dan kesejahteraan pada masyarakatnya.
2. Menurut
pasal 1 ayat 1 nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Upaya ini akan memberikan keamanan bagi konsumen dari pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab atas perbuatannya dalam aktivitas perekonomian.
Hak-hak yang diterima konsumen:
1. Hak
untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang/jasa.
2. Hak
untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan
jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
untuk mengetahui informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap kondisi dan
jaminan barang/jasa.
4. Hak
untuk memberikan pendapat dan keluhan atas barang/jasa yang digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan pelayanan yang sama dan adil tidak diskrimantif.
6. Hak
untuk mendapatkan ganti rugi/ penggantian atas barang/jasa yang tidak sesuai
dengan perjanjian dsb.
Peran
pemerintah terhadap perlindungan konsumen adalah memberikan keamanan kepada konsumen
dengan adanya pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Pasal tersebut membahas tentang jaminan atau kepastian tentang
terpenuhinya hak-hak konsumen. Dengan adanya pasal ini tidak bisa untuk
mematikan pelaku usaha, tetapi pemerintah berharap pasal ini dapat memotivasi
pelaku usaha untuk menghargai dan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
kepada konsumen atas produk yang ditawarkannya.
3.
Etika profesi menurut
keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Adapun prinsip-prinsip etika profesi:
1. Prinsip
Tanggung Jawab
Prinsip ini adalah bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya berdasarkan tuntutan profesionalitasnya
terhadap orang lain terkait dengan profesinya yaitu bekerja sebaik mungkin
dengan hasil yang maksimum dan memuaskan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini adalah dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain/pihak lain yang
berhubungan dengan profesinya yaitu tidak boleh melakukan diskriminasi.
3. Prinsip
Otonomi
Prinsip ini adalah mereka yang
menjalankan profesinya diberikan kebebasan sepenuhnya seperti melakukan inovasi
dan kreasi bagi perkembangan profesinya. Pemerintah harus menghargai otonomi
profesi yang bersangkutan dan tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi
tersebut.
4. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini adalah dalam menjalankan
tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat
profesinya.
Sebelumnya
saya belum pernah tau dan melihat secara langsung bahwa ada nasabah yang memberikan
tip/upah kepada karyawan bank. Jika itu memang ada dan pernah terjadi, kembali
lagi kepada peraturan pada setiap bank. Dalam pembuatan peraturan, setiap bank
pasti mempunyai versinya sendiri. Jika ada bank yang membolehkan, berarti tidak
ada masalah jika menerima tip/upah dari nasabah. Sedangkan menurut prinsip etika
profesi, jika nasabah memberikan tip/upah atas kemauan dia sendiri dan menurutnya
dia tidak merasa dirugikan maka hal itu sah-sah saja, asalkan pihak perusahaan membolehkannya.
Sebagai karyawan kita harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pada
instansi atau tempat kita bekerja. Jika kita melanggat aturan tersebut maka kita
bisa dianggap orang yang tidak profesional dalam menjalankan profesi kita
sendiri.
4. Investasi
syariah adalah memberikan dana kepada sebuah usaha jasa maupun produksi atau
penanaman modal yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Tujuan investasi
syariah adalah kemaslahatan yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat, jadi
tidak hanya satu pihak saja yang mendapatkan keuntungan. Sesuai dengan tafsir
Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi
sosial.
Dalam agama islam, investasi syariah pelaksanaan transaksinya harus
dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan
spekulasi (untung-untungan) dan manipulasi (penipuan) yang di dalamnya
mengandung unsur dharar, gharar
(ketidakjelasan), riba (bunga), maisir (judi), risywah, maksiat dan kezhaliman. Karena hal tersebut merupakan
hal yang dilarang oleh agama islam. Selain mendapatkan dosa hal tersebut dapat merugikan
orang lain.
0 komentar:
Post a Comment