Berdasarkan data yang dikutip dari CIA World
Factbook, agama islam merupakan agama terbesar kedua di dunia. Sebanyak 23,2%
penduduk di dunia ini menganut agama islam, 3% dari 23,2 % tersebut adalah
penduduk Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk
islam terbanyak di dunia yaitu sebanyak 225,25 juta jiwa dari 258,32 juta jiwa atau
sekitar 87,2% dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Dengan adanya data
tersebut ditambah dengan situasi dan kondisi sekarang ini bahwa banyak sekali bermunculan
bisnis dengan tambahan kata syariah di belakangnya bahkan di dunia pendidikan
sekalipun seperti di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Pada tahun 2012
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga mulai resmi membuka Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam dengan dua jurusan yaitu Perbankan Syariah dan Ekonomi
Syariah, dan sampai saat ini tahun 2017 FEBI memiliki empat jurusan yaitu Perbankan
Syariah, Ekonomi Syariah, Akuntansi Syariah dan Manajemen Keuangan Syariah. Hal
ini membuktikan bahwa aktivitas perekonomian di Indonesia semakin kental dengan
prinsip syariah yang berasal dari ajaran agama islam.
Adapun bisnis yang menggunakan prinsip syariah seperti Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, dan Asuransi Syariah. Dengan munculnya bisnis yang menggunakan dasar Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka bisnis syariah ini harus bisa bersaing dengan bisnis konvensional. Pemakalah disini akan membahas tentang Asuransi Syariah yaitu mengenai definisi/pengertian Asuransi Syariah, perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah, isu terbaru/berita terbaru dari Asuransi Syariah beserta analisisnya berdasarkan operasional dan konsep syariah lembaga keuangan islam.
b.
ISU TERBARU
Jumat , 24 February 2017, 11:57 WIB
Ini Faktor yang Pengaruhi Masih Rendahnya Pasar
Asuransi Syariah di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap
masih rendahnya pangsa pasar asuransi syariah di Tanah Air adalah rendahnya
tingkat literasi dan keyakinan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Hal tersebut dikatakan Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhammad Amin dalam "Seminar Edukatif
Asuransi Syariah untuk Masyarakat Aceh". Seminar dilangsungkan PT Sun Life
Financial Indonesia (Sun Life) bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah
(MES), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2016
menunjukkan masyarakat Indonesia yang memiliki literasi 'baik' terhadap
industri asuransi relatif rendah, terutama terhadap asuransi syariah,"
ujar Muhammad Amin.
Indeks literasi asuransi hanya mencapai 15,76 persen, turun dari survei
tahun 2013 di angka 17,84 persen. Sementara tingkat utilitas mencapai 12,08
persen, tidak berubah jauh dari survei 2013 di angka 11,81 persen.
"Artinya, dari 100 orang Indonesia hanya 15 sampai 16 orang yang
mengenal lembaga jasa keuangan asuransi dan hanya 12 orang yang sudah menggunakan
jasa asuransi," kata dia.
Chief Agency Officer Syariah Sun Life Financial Indonesia, Norman Nugraha
mengatakan, seminar menghadirkan pembicara yang dapat memberi pemahaman
komprehensif tentang nilai-nilai utama dan manfaat ekonomi dan asuransi
syariah. Sekaligus meningkatkan pangsa pasar asuransi syariah khususnya di
Aceh.
"Sun Life percaya bahwa asuransi syariah dengan nilai-nilai
keutamaanya menawarkan manfaat yang besar bagi masyarakat luas, tanpa memandang
latar belakang sosial dan kepercayaan yang dianut," ujar Norman.
Nilai-nilai bisnis yang ditawarkan seperti adil, transparan dan universal,
akan diterima dengan baik oleh masyarakat di manapun, termasuk di Aceh, yang
memegang teguh nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Aceh tahun 2015, jumlah penduduk
usia produktif di Aceh mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa dan menjadikan Aceh
sebagai pasar yang menjanjikan dan berpotensi menciptakan peluang bisnis
asuransi syariah bagi masyarakat di provinsi ini.
Norman melanjutkan, pentingnya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan
mengenai asuransi syariah menjadikan Sun Life terus memperkuat komitmennya
untuk mendorong pertumbuhan sektor ini. Komitmen tersebut diwujudkan dengan
mengenalkan positioning baru agensi syariah Sun Life sebagai Modern Syariah
Insurance Expert (MSIE) yang menjadi pembeda dari keagenan asuransi syariah
lain di pasarnya.
Keunggulan utama agen asuransi syariah Sun Life, jelas Norman, adalah
terlatih secara profesional dan memiliki wawasan serta pengetahuan yang luas.
Didukung program pelatihan yang lengkap dan berkelanjutan serta besarnya
potensi pasar di Aceh.
"Kami berharap dapat merekrut lebih banyak agen MSIE dari daerah ini yang akan membantu menyebarkan manfaat asuransi syariah ke masyarakat lebih luas lagi," kata dia.
Pengurus Pusat MSIE, Ah. Azharuddin Lathif yang juga merupakan pakar asuransi syariah mengaku optimistis sektor asuransi syariah dapat mempertahankan tingkat pertumbuhan di kisaran 15 hingga 20 persen pada 2017.
"Kami berharap dapat merekrut lebih banyak agen MSIE dari daerah ini yang akan membantu menyebarkan manfaat asuransi syariah ke masyarakat lebih luas lagi," kata dia.
Pengurus Pusat MSIE, Ah. Azharuddin Lathif yang juga merupakan pakar asuransi syariah mengaku optimistis sektor asuransi syariah dapat mempertahankan tingkat pertumbuhan di kisaran 15 hingga 20 persen pada 2017.
MSIE yakin, Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat
Islam di Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah nasional.
Hal ini juga didukung prinsip dari asuransi syariah yang sejalan dengan prinsip
syariat Islam.
Rangkaian seminar asuransi syariah serupa juga akan digelar di Solo, Jawa Tengah dan Malang, serta Jawa Timur pada Maret 2017 mendatang.
Rangkaian seminar asuransi syariah serupa juga akan digelar di Solo, Jawa Tengah dan Malang, serta Jawa Timur pada Maret 2017 mendatang.
c. TEORI
1.
Pengertian Asuransi
Asuransi
dalam konteks hukum dagang dikenal dengan pertanggungan, sedangkan dalam bahasa
inggris yaitu insurance.
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung
mengikatkan diri terhadap tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan peruntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti atau untuk memberikan satu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Undang-Undang RI No.2
Tahun 1992)
Dalam
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 adapun bentuk-bentuk dari asuransi ada tiga
macam:
1. Asuransi kerugian
Perjanjian
asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti.
2. Asuransi jiwa
Perjanjian
asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Reasuransi
Perjanjian
asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaanasuransi kerugian atau asuransi jiwa.
2.
Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab asuransi disebut al-Ta’mim, penanggung disebut al-Muammin,
sedangkan tertanggung disebut al-Muamman
Lahu atau Musta’min. Al-Ta’min diambil dari kata amana memiliki
arti perlindungan, keamanan, dan bebas dari rasa takut.
Istilah
lain yang digunakan Asuransi Syariah adalah Takaful.
Kata takaful berasal dari kata takafala-yatafakalu yang secara
etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko
antara sesama orang, sehingga antara satu dan lainnya menjadi penanggung atas
risiko-risiko yang terjadi. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling
tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana ibadah dan sumbangan
yang ditujukan untuk menanggung risiko-risiko mereka.
Asuransi
Syariah berdasarkan Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Ada beberapa indikasi dari Al Qur’an dan Sunnah
yang mendorong dan mendukung konsep takaful.
Dalam Al Qur'an (Surah al-Maidah ayat 5): “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya”. Dan didalam
Sunnah, “Orang didorong untuk membantu satu sama lain terutama di masa-masa
sulit”.
Adapun
ketentuan mengenai akad dalam Asuransi Syariah:
1. Akad dalam asuransi
a. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan
terdiri atas akad tijarah dan akad tabarru’.
b. Akad tijarah
yang dimaksud adalah mudharabah,
sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
c. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
·
Hak
dan kewajiban peserta dan perusahaan;
·
Cara
dan waktu pembayaran premi;
·
Jenis
akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang
disepakati.
2. Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’:
a. Dalam akad tijarah
(mudharabah) perusahaan bertindak
sebagai mudharib (pengelola) dan
peserta bertindak sebagai shahibul maal
(pemegang polis);
b. Dalam akad tabarru’
(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta
lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola
dana hibah.
Perbedaan Asuransi
Konvensional dengan Asuransi Syariah
Prinsip
|
Asuransi
Konvensional
|
Asuransi
Syariah
|
Konsep
|
Perjanjian antara dua
belah pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung
|
Sekumpulan orang yang
saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing
mengeluarkan dana tabarru’
|
“Maghrib”
|
Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba (hal yang
diharamkan dalam muamalah)
|
Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar, dan Riba
|
Akad
|
Akad jual beli
|
Akad tabarru’ dan akad tijarah
|
Jaminan/risiko (risk)
|
Transfer
of risk, terjadi transfer resiko dari
tertanggung kepada penanggung
|
Sharing
of risk, terjadi proses saling menanggung
antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
|
Pengelolaan dana
|
Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada
terjadinya dana hangus (produk saving
life)
|
Pada produk saving
life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ dan dana peserta
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari peserta seluruhnya
menjadi milik perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana insurance
|
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk
iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shahibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana
tersebut
|
d. ANALISIS
Sebelum menganalisis tentang isu terbaru dari
Asuransi Syariah alangkah baiknya jika kita mengetahui prinsip dan konsep
Lembaga Keuangan Syariah terlebih dahulu. Adapun prinsip dari Lembaga Keuangan
Syariah pada sistem operasionalnya:
1. Prinsip keadilan
Berbagi untung atas dasar penjualan riil yang
disesuaikan dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
2. Prinsip kemitraan
Posisi nasabah penyimpanan dana, pengguna dana, dan lembaga
keuangan sejajar dengan mitra usaha yang saling sinergi dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan.
3. Prinsip transparansi
Prinsip yang menekankan bahwa Lembaga Keuangan
Syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka dan secara
berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat memantau dan
mengetahui kondisi perihal dananya.
4. Prinsip universal
Prinsip
yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat. Hal
ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Berdasarkan isu/berita diatas
yang dimuat pada media online republika.co.id menjelaskan bahwa pangsa pasar
dari Asuransi Syariah masih rendah dalam tingkat
literasi dan keyakinan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Terbukti bahwa jumlah anggota/nasabah yang menggunakan jasa asuransi dan juga
Asuransi Syariah masih tergolong sedikit. Hal ini disebabkan kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang sistem operasional dan produk-produk dari
lembaga jasa keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Sun Life yang merupakan salah satu perusahaan asuransi di Indonesia akan mendorong
pertumbuhan sektor pada asuransi syariah.
Mengutip dari berita diatas
yaitu "Sun Life percaya bahwa asuransi syariah dengan nilai-nilai keutamaanya
menawarkan manfaat yang besar bagi masyarakat luas, tanpa memandang latar
belakang sosial dan kepercayaan yang dianut”. Sun Life percaya bahwa asuransi
syariah nanti akan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan di dalam penerimaan
anggota/nasabahnya tidak memandang latar belakang sosial dan kepercayaan yang
dianut, hal itu sesuai dengan prinsip universal yaitu prinsip yang tidak
membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat.
Didalam berita
tersebut Sun Life akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Asuransi
Syariah dengan cara mengenalkan positioning baru agensi syariah Sun Life,
sebagai Modern Syariah Insurance Expert (MSIE) yang menjadi pembeda dari
keagenan Asuransi Syariah lain. Keunggulan utama dari agen Asuransi Syariah Sun
Life ini terlatih secara profesional dan memiliki wawasan serta pengetahuan
yang luas dan didukung dengan program pelatihan yang lengkap dan berkelanjutan
tentang Asuransi Syariah. Sun Life akan menjadikan Aceh sebagai pangsa pasar
Asuransi Syariah dengan menawarkan nilai-nilai bisnis seperti adil, transparan
dan universal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diharapkan akan
diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh yang memegang teguh nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sun Life percaya bahwa Aceh merupakan
pasar yang menjanjikan dan berpotensi menciptakan peluang bisnis Asuransi
Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Williams Jr, C
Arthur. 1987. Risk Management and
Insurance. London: MC Crow Hill Book Company.
Husain Hamid Hisan. Huk’mu as-Syariah al-Islam fi Uqud at-Ta’min.
Kairo: Dar al-I’tisam.
Ghazaly Abdul Rahman, Ghufron &
Sapiudin. 2010. Fiqh Muamalat.
Jakarta: Kencana.
Wirdyaningsih, Karnaen, Gemala
& Yeni. 2005. Bank Dan Asuransi Islam
di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. 2010. Yogyakarta: Gajah Mada
University Press.
Tahani Coolen-Maturi, 2013, “Islamic insurance
(takaful): demand and supply in the UK”. Volume 6 No. 2, www.emeraldinsight.com,
3 Juni 2017.
0 komentar:
Post a Comment