Monday, 19 June 2017

Jurnal Pembiayaan Akuntansi Syariah



1.      MURABAHAH
Rumah Sakit Cepat Sembuh melakukan transaksi murabahah dengan pemesanan peralatan kedokteran pada tgl 1 Desember 2013 kepada Bank Berlian Syariah dengan kesepakatan sebagai berikut:
Harga barang                                             : Rp 800.000.000
Potongan harga (sebelum akad)                : Rp  50.000.000 jadi Rp 750.000.000
Uang muka                                                : Rp 150.000.000
Margin yang disepakati                             : Rp 150.000.000 (20% dari Rp 750.000.000)
Jangka waktu pembayaran                        : 24 bulan
1.      Penerimaan uang muka dari nasabah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
1/12/2013
Kas/rekening
150.000.000


Uang muka Murabahah

150.000.000

2.     
Pada saat timbul beban lain yang dikeluarkan oleh Bank
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
3/12/2013
Beban potongan harga
50.000.000


Kas/rekening

50.000.000

3.      Pada saat perolehan aset Murabahah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
7/12/2013
Persediaan/aset Murabahah
750.000.000


Kas/rekening

750.000.000




4.      Pada saat  penyaluran  pembiayaan  Murabahah  kepada nasabah (pembayaran secara non-tunai):
Metode Anuitas:
a.       Transaksi penjualan
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/12/2013
Piutang Murabahah
600.000.000


Marjin Murabahah ditangguhkan

150.000.000

Persediaan/Aset Murabahah

450.000.000
b.      Pengakuan pendapatan yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/12/2013
Kas/rekening
600.000.000


Piutang Murabahah

600.000.000



2.      MUDHARABAH
Pada tanggal 10 September 2014, Bank Emas Syariah menyerahkan modal mudharabah kepada Bapak Wardi sebesar Rp 300.000.000 untuk usaha manufaktur dengan nisbah keuntungan 25% untuk Bank Emas Syariah dan 75% untuk Bapak Wardi. Jangka waktu pengembalian modal selama 24 bulan dibayar pada akhir akad, sedangkan bagi hasil dilakukan pada setiap bulannya.
1.      Pada saat pemberiaan pembiayaan Mudharabah kepada mudharib
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/09/2014
Pembiayaan Mudharabah
300.000.000


Kas/rekening

300.000.000
2.      Pada saat pengakuan keuntungan Mudharabah
Pada tanggal 10 Oktober 2014 Bank Emas Syariah menerima laporan hasil usaha Bapak Wardi sebagai berikut:
Pendapatan     : Rp 85.000.000
HPP                 : Rp 60.000.000
Laba Bruto      : Rp 30.000.000
Beban              : Rp 15.000.000
Laba Neto       : Rp 20.000.000
Bank Emas Syariah menerima pendapatan bagi hasil sebesar Rp 5.000.000 (25% x Rp 20.000.000)
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/10/2014
Piutang bagi hasil
5.000.000


Pendapatan Mudharabah

5.000.000




3.      Pada saat penerimaan keuntungan Mudharabah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/10/2014
Kas/rekening
5.000.000


Piutang bagi hasil

5.000.000
4.      Pada saat pengakuan kerugian Mudharabah
Pada tgl 10 November 2014 Bapak Wardi menyampaikan laporan kepada Bank Emas Syariah bahwa usahanya mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 dan kerugian tersebut dinyatakan karena kondisi normal.
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/11/2014
Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Mudharabah
6.000.000


Cadangan Kerugian Penurunan   Nilai - pembiayaan Mudharabah

6.000.000
Tgl 10 Mei 2016 Bank Emas Syariah menerima pengembalian modal Mudharabah dari Bapak Wardi sebesar Rp 300.000.000
5.      Pada saat pelunasan pembiayaan Mudharabah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/05/2016
Kas/rekening
300.000.000


Pembiayaan Mudharabah

300.000.000



3.      MUSYARAKAH
Pada tgl 6 April 2015 Bank Damai Syariah memberikan fasilitas pembiayaan Musyarakah kepada Bapak Rama dalam usaha pengelolaan tambang minyak dengan skema musyarakah sebagai berikut:
Nilai proyek                            : Rp 300.000.000
Kontribusi Bank                      : Rp 150.000.000 (pembayaran tahap pertama  Rp 60.000.000 dilakukan tanggal 16 April 2015, pembayaran tahap kedua sebesar Rp 90.000.000, dilakukan pada tanggal 6 Mei 2015)
Kontribusi Bapak Rama          : Rp 150.000.000
Nisbah bagi hasil                     : Bapak Rama 60 % dan BDS 40 %
Periode                                    : 6 bulan
1.      Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Nama Akun
Debit
Kredit
Pembiayaan Musyarakah
150.000.000

Kas/rekening/kliring

150.000.000

2.      Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah
Pendapatan labanya Rp 50.000.000
40% x Rp 50.000.000 = Rp 20.000.000
Nama Akun
Debit
Kredit
Piutang bagi hasil
20.000.000

Pendapatan Musyarakah

20.000.000


3.       
3. Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah
Nama Akun
Debit
Kredit
Kas/rekening/kliring
20.000.000

Piutang bagi hasil

20.000.000

4.      Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah
Bapak Rama menyampaikan laporan kepada Bank Damai Syariah bahwa usahanya mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan kerugian tersebut dinyatakan karena kondisi normal.
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
5.000.000

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah

5.000.000

5.      Pada saat  pembayaran angsuran pokok untuk  Musyarakah muttanaqisah
Nama Akun
Debit
Kredit
Kas/rekening/kliring
60.000.000

Pembiayaan Musyarakah

60.000.000



4.      IJARAH ATAS ASET
PT. Suka Cita mengajukan permohonan pembiayaan sewa-beli untuk pengadaan sebuah kendaraan kepada kantor PT.Angkasa Raya
Kesepakatan yang dicapai sebagai berikut:
Harga kendaraan (all in)                     : Rp 660.000.000
Keuntungan                                        : Rp 45.000.000
Masa Sewa                                          : 2 Tahun
Umur ekonomis kendaraan                 : 5 tahun (60 bulan)
Dalam/ diakhir masa sewa kendaraan tersebut dibeli oleh pihak penyewa.
Perhitungan:
Harga Sewa
Harga beli kendaraan                          : Rp 660.000.000
Keuntungan : 15% x Rp 660jt           : Rp 99.000.000
Harga Jual Sewa                                 : Rp 759.000.000
Sewa Perbulan  Rp 759jt : 24             : Rp 31.625.000
Rincian pembayaran sewa perbulan (Rp 31.625.000):
  1. Angsuran pembayaran pokok = Rp 28.000.000
  2. Distribusi Laba = Rp   3.625.000

1.      Pada saat perolehan aset ijarah
Nama Akun
Debit
Kredit
Aset Ijarah
660.000.000

Kas/rekening

660.000.000


2.      Pada saat pengakuan pendapatan Iajarah pada tanggal laporan
Nama Akun
Debit
Kredit
Piutang sewa (porsi pokok)
660.000.000

Piutang pendapatan sewa
99.000.000

           Pendapatan ijarah

759.000.000
3.      Pada saat pengakuan penyusutan
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban penyusutan
11.000.000

            Kas/rekening

11.000.000
Penyusutan = 660.000.000/60 = Rp 11.000.000
     4. Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Nama Akun
Debit
Kredit
Kas /rekening
28.000.000

Piutang sewa/porsi pokok
3.625.000

           Piutang pendapatan sewa

31.625.000
      5. Pada saat terjadi biaya perbaikan perbaikan atas aset ijarah yang disewa karena kerusakan sehingga mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp 25.000.000.
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban perbaikan
25.000.000

Kas/rekening

25.000.000
     6. Pada saat terjadi tunggakan pembayaran
   a. nasabah masih tergolong performing
Nama Akun
Debit
Kredit
Piutang sewa
28.000.000

Piutang pendapatan sewa
3.625.000

           Pendapatan ijarah

31.625.000
   b. Nasabah tergolong nonperforming
       i. Dilakukan jurnal balik pendapatan sewa
Nama Akun
Debit
Kredit
Pendapatan ijarah
759.000.000

            Piutang pendapatan sewa

759.000.000
      ii. Pengakuan atas porsi pokok sewa
Nama Akun
Debit
Kredit
Pendapatan ijarah
31.625.000

            Piutang pendapatan sewa

31.625.000
     7. Pada saat pembentukan Cadangan kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Misal terjadi penurunan nilai obyek sewa ijarah pada tahun ke-3 sebesar 10% sehingga mengakibatkan penurunan nilai wajar sewa yang semula Rp 28.000.000 per bulan menjadi Rp 26.000.000 per bulan. Seluruh biaya sewa telah dibayar oleh PT. X khususnya 1 tahun terakhir sehingga selisih nilai sewa menjadi Rp 2.000.000 x 12 = Rp 24.000.000, oleh karena selisih tersebut maka pada akhir periode mengembalikan kelebihan biaya sewa, dengan jurnal:
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa
24.000.000

            Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa

24.000.000




     8. Pada saat pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa
24.000.000

            Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa

24.000.000
     9. Pada saat terjadi penurunan nilai aset ijarah
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban Kerugian penurunan nilai aset Ijarah
49.000.000

             Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Ijarah

49.000.000
     10. Pada saat terjadi pemulihan nilai aset Ijarah
Nama Akun
Debit
Kredit
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Ijarah
49.000.000

             Beban kerugian penurunan nilai aset Ijarah/keuntungan pemulihan nilai aset Ijarah

49.000.000




     11. Pengakuan saat pengalihan aset Ijarah
          a. Melalui Hibah
Nama Akun
Debit
Kredit
Akumulasi penyusutan/amortisasi
11.000.000

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
24.000.000

Beban Kerugian
49.000.000

             Aset Ijarah

84.000.000
        b. Melaui Penjualan
Nama Akun
Debit
Kredit
Kas/rekening
660.000.000

Akumulasi penyusutan/amortisasi
11.000.000

Cadangan Kerugian Penurunan Aset Ijarah
24.000.000

Kerugian
49.000.000

Aset Ijarah

744.000.000



5.      IJARAH ATAS JASA
Bapak Ismanto  ingin mengadakan aqiqah untuk anaknya, biaya yang diperlukan hingga selesai Rp 150.000.000. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Bapak Ismanto menghubungi Bank Syariah Sentosa melakukan negosiasi kemudian melaksanakan transaksi. Bapak Ismanto membayar angsuran sebesar Rp 1.000.000 selama dua tahun. Atas transaksi ini pemilik Bank Milik Bersama membayar seluruh biaya aqiqah sebesar Rp 150.000.000. Bapak Ismanto membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp 7.000.000.
1.      Pada saat perolehan aset ijarah
Nama Akun
Debit
Kredit
Aset Ijarah
150.000.000

             Kas/rekening

150.000.000

2.      Pada saat pengakuan pendapatan Ijarah pada tanggal laporan
Nama Akun
Debit
Kredit
Piutang sewa (porsi pokok)
6.000.000

Piutang pendapatan sewa
1.000.000

                Pendapatan ijarah

7.000.000

3.      Pada saat pengakuan amortisasi pada tanggal pelaporan
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban amortisasi
6.000.000

                 Akumulasi amortisasi

6.000.000




4.      Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Nama Akun
Debit
Kredit
Kas /rekening
7.000.000

                 Piutang sewa/porsi pokok

6.000.000
                 Piutang pendapatan sewa (ujrah)

1.000.000

5.      Pada saat terjadi tunggakan pembayaran
a.       Nasabah masih tergolong performing
Nama Akun
Debit
Kredit
Piutang sewa
6.000.000

Piutang pendapatan sewa
1.000.000

                 Pendapatan ijarah

7.000.000

       b. Nasabah tergolong nonperforming
             i. Dilakukan jurnal balik pendapatan sewa
Nama Akun
Debit
Kredit
Pendapatan ijarah
7.000.000

                 Piutang pendapatan sewa

7.000.000

ii. Pengakuan atasporsi pokok sewa
Nama Akun
Debit
Kredit
Piutang sewa
6.000.000

                 Pendapatan ijarah

6.000.000

6.      Pada saat pembentukan Cadangan kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Bapak Ismanto pendapatannya menurun pada awal tahun ke-2 sebesar 15% sehingga mengakibatkan penurunan nilai wajar sewa yang semula Rp 7.000.000 per bulan menjadi Rp 5.950.000 per bulan. Seluruh biaya sewa telah dibayar oleh PT. Ada Suka khususnya 1 tahun terakhir sehingga selisih nilai sewa menjadi Rp 1.050.000 x 12 = Rp 12.600.000, oleh karena selisih tersebut maka pada akhir periode mengembalikan kelebihan biaya sewa, dengan jurnal:
Nama Akun
Debit
Kredit
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa
12.600.000

                 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa

12.600.000



6.      SALAM
Pada tgl 5 Mei 2010 Bank Salim Syariah melakukan pemesanan kain kepada CV Niagara. CV Niagara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil. Berikut merupakan informasi pemesanan yang dilakukan Bank Salim Syariah kepada CV Niagara:
Nama Barang        : Kain
Jenis Barang          : Katun
Jumlah                   : 1000 m
Harga per meter    : Rp 30.000
Total harga            : Rp 30.000.000
Jangka waktu        : 5 bulan, per bulan 200 m
a.       Pada saat Bank menyerahkan uang kepada pemasok
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
05/05/2010
Piutang Salam
30.0000.000


Kas/rekening

30.000.000
b.      Pada saat Bank menerima barang dari pemasok
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
20/05/2010
Persediaan/aset Salam
6.000.000


Piutang Salam

6.000.000
c.       Pada saat pemasok tidak memenuhi kewajibannya
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
20/08/2010
Piutang qardh dari pemasok
6.000.000


Piutang Salam

6.000.000




d.      Jika Bank mengeksekusi jaminan atas akad Salam
a.       Penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang Salam
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
22/08/2010
Kas/rekening
4.000.000


Piutang qardh dari pemasok
2.000.000


Piutang Salam

6.000.000
b.      Penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang Salam
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
22/08/2010
Kas/rekening
12.000.000


Rekening pemasok

6.000.000

Piutang Salam

6.000.000
e.       Pada saat pengenaan denda kepada pemasok
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
25/08/2010
Kas/Rekening
2.000.000


Rekening Dana Kebajikan

2.000.000


f.        
7.      ISTISHNA
Untuk mengembangkan usaha rumah kos yang sudah dijalankannya selama 5 tahun, Bapak Watiman berencana menambah satu unit bangunan seluas 120 m2. Untuk itu, Bapak Watiman menghubungi Bank Aman Syariah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya dengan uang muka 30%. Setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey dilaksanakan, pada tanggal 5 Januari 2017 ditandatanganilah akad transaksi istishna untuk pengadaan bangunan. Adapun kesepakatannya sebagai berikut:
Harga Bangunan               : Rp 275.000.000
Uang muka                        : Rp 82.500.000 (30% dari harga bangunan)
Margin Istishna                 : Rp 41.250.000 (15% dari harga bangunan)
Lama penyelesaian            : 5 bulan
Mekanisme panagihan       : 5 termin sebesar Rp 38.500.000 per termin
a.       Penerimaan uang muka pesanan dari nasabah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
05/01/2017
Kas/rekening
82.500.000


Uang muka Istishna

82.500.000
b.      Penerimaan barang dari pemasok
a.  Mekanisme uang muka
i. Pemberian uang muka
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/01/2017
Uang muka kepada pemasok
82.500.000


Kas/rekening

82.500.000
ii. Penerimaan sebagian barang pesanan dari pemasok
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/01/2017
Aset Istishna dalam penyelesaian
82.500.000


Uang muka kepada pemasok

82.500.000


b. Mekanisme tagihan dari pemasok
i. Menerima tagihan dari pemasok
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
15/01/2017
Aset Istishna dalam penyelesaian
151.250.000


Utang Istishna

151.250.000
ii.Pembayaran kepada pemasok
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
18/01/2017
Utang Istishna
151.250.000


Kas/rekening

151.250.000
c.       Penagihan termin kepada nasabah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
03/02/2017
Piutang Istishna
192.500.000


Marjin Istishna ditangguhkan

41.250.000

Termin Istishna

151.250.000
d.      Pembayaran oleh nasabah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/02/2017
Kas/rekening
192.500.000


Piutang Istishna

192.500.000

Marjin Istishna ditangguhkan
41.250.000


Pendapatan Istishna

41.250.000
e.       Penyerahan barang kepada nasabah
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
10/06/2017
Termin Istishna
151.250.000


Aset Istishna dalam penyelesaian

151.250.000

f.       Pada saat pengakuan pendapatan diakhir periode pelaporan (akru)
Tgl
Nama Akun
Debit
Kredit
11/06/2017
Pendapatan marjin murabahah yang akan diterima
41.250.000


Pendapatan marjin murabahah

41.250.000


0 komentar:

Post a Comment