BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari, apabila mendengar kata produksi, yang
terbayang dipikiran kita adalah kegiatan besar yang memerlukan
peralatan yang serba canggih serta menggunaan ribuan tenaga kerja
untuk mengerjakannya. Sebenarnya produksi adalah kegiatan menambah
nilai guna suatu barang atau jasa untuk keperluan orang banyak. Tidak
semua kegiatan yang menambah nilai guna suatu barang dapat dikatakaan
proses produksi. Kegiatan produksi merupakan salah satu aktivitas
ekonom yang sangat menunjang kegiatan ekonomi. Tanpa produksi,
konsumen tidak akan dapat mengkonsumsi barang dan jasa yang
dibutuhkan. Kegiatan produksi dan konsumsi merupakan satu mata rantai
yang saling berkaitan dan tidak dapat saling lepas. Produksi
sangat berprinsip
bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi.
Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan
alam. Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan
distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa,
kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan
ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan
barang dan jasa kegiatan produksi melibatkan banyak faktor
produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input
dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode
tertentu. Dalam teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku
produsen tentang perilaku produsen dalam memaksimalkan
keuntungannya maupun mengoptimalkan efisiensi produksinya.
Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi dalam batas-batas
tertentu termasuk
pemilikan alat
produksi, akan tetapi hak tersebut tidak mutlak
1.2
Rumusan Masalah
- Bagaimana ruang lingkup produksi?
- Apa tujuan produksi
- Apa fungsi produksi?
- Bagaimana maksimalisasi produksi dan meminimumkan biaya?
- Bagaimana efisiensi produksi?
- Apa keuntungan produsen secara umum dan dalam prespektif ekonomi islam?
- Bagaimana prosedur zakat barang produksi?
- Apa dampak produksi bagi seorang muslim?
- Hal-hal yang dilarang dalam produksi menurut islam?