Friday, 22 July 2016

Perilaku Produksi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, apabila mendengar kata produksi, yang terbayang dipikiran kita adalah kegiatan besar yang memerlukan peralatan yang serba canggih serta menggunaan ribuan tenaga kerja untuk mengerjakannya. Sebenarnya produksi adalah kegiatan menambah nilai guna suatu barang atau jasa untuk keperluan orang banyak. Tidak semua kegiatan yang menambah nilai guna suatu barang dapat dikatakaan proses produksi. Kegiatan produksi merupakan salah satu aktivitas ekonom yang sangat menunjang kegiatan ekonomi. Tanpa produksi, konsumen tidak akan dapat mengkonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan. Kegiatan produksi dan konsumsi merupakan satu mata rantai yang saling berkaitan dan tidak dapat saling lepas. Produksi sangat berprinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan produksi  melibatkan banyak faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu. Dalam teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen tentang perilaku produsen  dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan  efisiensi produksinya. Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi  dalam batas-batas tertentu  termasuk pemilikan alat produksi, akan tetapi hak tersebut tidak mutlak

1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana ruang lingkup produksi?
  2. Apa tujuan produksi
  3. Apa fungsi produksi?
  4. Bagaimana maksimalisasi produksi dan meminimumkan biaya?
  5. Bagaimana efisiensi produksi?
  6. Apa keuntungan produsen secara umum dan dalam prespektif ekonomi islam?
  7. Bagaimana prosedur zakat barang produksi?
  8. Apa dampak produksi bagi seorang muslim?
  9. Hal-hal yang dilarang dalam produksi menurut islam?

Surat-Surat Berharga

  1. Pengertian dan Dasar Hukum Surat Berharga
Pengertian dari surat berharga dalam bahasa Belanda disebut dengan “waarde papier”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “negotiable instrument”. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan. Contoh-contoh dari surat berharga adalah cek, wesel, surat sanggup, promes, bilyet giro, konosemen, saham, obligasi, atau commercial paper.
Secara yuridis, fungsi dari surat berharga:
  1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
  2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
  3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga:
  1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
Contoh: konosemen (bill of lading)
  1. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
Contoh: surat saham
  1. Surat tagihan hutang
Contoh: wesel, cek, surat sanggup
Surat berharga diatur dalam perundang-undangan:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
  2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Wakalah

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang

Melihat kehidupan sekarang perlu kiranya mengetahui akad dalam muamalah yang sekarang ini akan dibahas dalam makalah kelompok kami, yang semua itu sudah ada dan diatur dalam al-Quran, Hadist, maupun Ijma. Untuk mengetahui tentang hukum wakalah, sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya wakalah diaplikasikan dalam Perbankan Syariah.
Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam dunia perekonomian di indonesia, khususnya dalam Perbankan Syariah, karena dalam perbankan dapat ditemui transaksi yang berhubungan dengan masalah penagihan maupun pembayaran. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggab sebagai sikap tolong menolong antar sesama, selama wakalah tersebut bertujuan kepada kabaikan.
  1. Rumusan Masalah

  1. Apa itu Wakalah?
  2. Bagaimana Hukum, Syarat, Rukun, dan Manfaaat Wakalah?
  3. Bagaimana berakhirnya Wakalah?
  4. Bagaimana Wakalah dalan Perbankan Syariah?

Manajemen Operasi

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Kritik Marx terhadap kapitalisme bertujuan untuk mengunkapkan bahwa manusia yang dalam teori Quesnay sampai dengan John Stuart Mill dilihat sebagai subjek ekonomi, sekarang ternyata terseret menjadi objek ekonomi. Kritik tersebut tentu tidak menegaskan bahwa ekonomi harus menyeret manusia ke dalam kemelaratan ekonomi, sebaliknya, justru memiliki motif yang kuat untuk melihat manusia sebagi subjek ekonomi. Secara sederhana, Marx sebenarnya ingin mengusulkan agar para pekerja diapresiasi berdasarkan sumbangannya dalam proses produksi. Karena itu, pada inti dari kritik Marx, kita dapat menemukan suatu gagasan baru mengenai ekonomi, yaitu suatu ekonomi yang memberi perhatian pada masalah kesejahteraan dan keadilan sosial.
Gagasan seperti ini sebenarnya tidak perlu dikaitkan dengan nama Marx itu sendiri. Jauh sebelum Marx, Lord Lauderdale dan J.C.L. Simonde de Sismondi telah mengajukan kritik yang tajam terhadap kapitalisme Liberal. Usul konkret mereka adalah pembatasan terhadap prinsip laissez faire dalam bisnis, sehingga ekonomi dapat memberi ruang bagi kesejahteraan bersama. Kritik yang sama juga disampaikan oleh tokoh nasionalis seperti Adam Mueller. Ia berpendapat bahwa negara adalah sebuah unit ekonomi. Pemerintah boleh intervensi dalam setiap kegiatan ekonomi untuk tujuan negara. Kelompok yang ketiga adalah pendekatan yang disajikan oleh Stuart Simon, yang melihat ekonomi harus benar-benar sosialis (sebagai lawan dari individualisme total). Inilah inti dari apa yang dewasa ini disebut sebagai ekonomi sosial.
J.C.L. Simonde de Sismondi , seorang ekonom kelahiran Jenewa, Swiss memiliki pemikiran pada usaha pembatasan terhadap prinsip laissez faire. Melalui bukunya yang berjudul: New Principles of Political Economy, or of Wealth in Its Relation to Population, Sismondi menjadi terkenal dengan pemikiran bahwa suatu ekonomi yang dibangun di atas basis pembatasan prinsip laissez-faire, dapat memaksimalisasikan kesejahteraan manusia. Ekonomi, sebagaimana ia menjelaskan, harus mampu memberi perhatian pada martabat manusia sebagai manusia.
  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah pemikiran J.C.L. Simonde de Sismondi tentang Ekonomi Sosial?
  2. Bagaimanakah konsep pemikiran J.C.L. Simonde de Sismondi tentang masalah moral ekonomi?
  3. Bagimanakah konsep pemikiran J.C.L. Simonde de Sisimondi mengenai kebaikan bersama sebagai tujuan ekonomi?
  4. Bagaimanakah konsep pemikiran J.C.L. Simonde de Sismondi mengenai kritik terhadap ekonomi pasar?

Ekonomi Sosial dan Rasionalitasnya (J.C.L. Simonde de Sismondi)

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Kritik Marx terhadap kapitalisme bertujuan untuk mengunkapkan bahwa manusia yang dalam teori Quesnay sampai dengan John Stuart Mill dilihat sebagai subjek ekonomi, sekarang ternyata terseret menjadi objek ekonomi. Kritik tersebut tentu tidak menegaskan bahwa ekonomi harus menyeret manusia ke dalam kemelaratan ekonomi, sebaliknya, justru memiliki motif yang kuat untuk melihat manusia sebagi subjek ekonomi. Secara sederhana, Marx sebenarnya ingin mengusulkan agar para pekerja diapresiasi berdasarkan sumbangannya dalam proses produksi. Karena itu, pada inti dari kritik Marx, kita dapat menemukan suatu gagasan baru mengenai ekonomi, yaitu suatu ekonomi yang memberi perhatian pada masalah kesejahteraan dan keadilan sosial.
Gagasan seperti ini sebenarnya tidak perlu dikaitkan dengan nama Marx itu sendiri. Jauh sebelum Marx, Lord Lauderdale dan J.C.L. Simonde de Sismondi telah mengajukan kritik yang tajam terhadap kapitalisme Liberal. Usul konkret mereka adalah pembatasan terhadap prinsip laissez faire dalam bisnis, sehingga ekonomi dapat memberi ruang bagi kesejahteraan bersama. Kritik yang sama juga disampaikan oleh tokoh nasionalis seperti Adam Mueller. Ia berpendapat bahwa negara adalah sebuah unit ekonomi. Pemerintah boleh intervensi dalam setiap kegiatan ekonomi untuk tujuan negara. Kelompok yang ketiga adalah pendekatan yang disajikan oleh Stuart Simon, yang melihat ekonomi harus benar-benar sosialis (sebagai lawan dari individualisme total). Inilah inti dari apa yang dewasa ini disebut sebagai ekonomi sosial.
J.C.L. Simonde de Sismondi , seorang ekonom kelahiran Jenewa, Swiss memiliki pemikiran pada usaha pembatasan terhadap prinsip laissez faire. Melalui bukunya yang berjudul: New Principles of Political Economy, or of Wealth in Its Relation to Population, Sismondi menjadi terkenal dengan pemikiran bahwa suatu ekonomi yang dibangun di atas basis pembatasan prinsip laissez-faire, dapat memaksimalisasikan kesejahteraan manusia. Ekonomi, sebagaimana ia menjelaskan, harus mampu memberi perhatian pada martabat manusia sebagai manusia.
  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah pemikiran J.C.L. Simonde de Sismondi tentang Ekonomi Sosial?
  2. Bagaimanakah konsep pemikiran J.C.L. Simonde de Sismondi tentang masalah moral ekonomi?
  3. Bagimanakah konsep pemikiran J.C.L. Simonde de Sisimondi mengenai kebaikan bersama sebagai tujuan ekonomi?
  4. Bagaimanakah konsep pemikiran J.C.L. Simonde de Sismondi mengenai kritik terhadap ekonomi pasar?