BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang Masalah
Pancasila yang mempunyai arti lima
dasar negara Indonesia yang telah lahir sejak zaman Majapahit abad XIV di dalam
buku Kertanegara karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Pancasila di tetapkan sebagai asas kenegaraan sejak 18 agustus 1945, sejak itu
seluruh kegiatan di Indonesia harus berasaskan pancasila sebagai pegangan atau
panutan dalam melangkah, dan itu telah di praktekkan dari sejak zaman dahulu
hingga sekarang. Meski sekarang terkadang makna pancasila lambat laun
menghilang dan masyarakat pun lambat laun menganggap pancasila itu tidak ada,
bahkan orang-orang yang mempunyai pangkat serta jabatan tinggi pun terkadang
memaknai pancasila hanya sebagai ikrar saja. Padahal negara-negara lain itu iri
dengan negara Indonesia, karena mereka tidak bisa membuat asas kenegaraan
seperti kita. Oleh sebab itu kita dari kecil sudah di tanamkan yang namanya
pancasila, agar kita dapat memaknai pancasila dengan sebaik-baiknya, memaknai
pancasila sebaik-baiknya juga merupakan salah satu upaya mengenang jasa-jasa
para pahlawan, walaupun kita tidak dapat berbuat banyak untuk Indonesia tetapi
setidaknya kita menghargai apa yang telah di perjuangkan oleh para pahlawan-pahlawan
kita tempo dulu. Sebenarnya kita hanya tinggal mempertahankan kemerdekaan itu,
tetapi mengapa orang Indonesia acuh dan enggan dengan Indonesia, padahal ini
negara kita, negara yang patut di perhitungkan dengan negara lain, negara
dengan sumber daya alam tinggi, dengan gagasan-gagasan yang mampu untuk di
jadikan negara berhasil, dengan pancasila misalnya. Disini kita akan membahas
kenapa pancasila harus di gunakan sebaik-baiknya. Pancasila sebagai dasar negara mengandung
arti bahwa Pancasila menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Nilai-nilai yang
terkandung didalamnya, yaitu nilai ke Tuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan,nilai kerakyatan, dan nilai keadilan,merupakan nilai-nilai yang
sifatnya mendasar. Ini berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan negara, temasuk undang-undang dasar, tidak boleh menyimpang dari
nilai-nilai yang termaktub didalam sila Pancasila.