Sunday 18 June 2017

Pasar Bebas, Perlindungan Konsumen, Etika Profesi, dan Investasi Syariah

PERTANYAAN
1.   Sejak dimulainya era globalisasi banyak perusahaan multinasional dari negara-negara maju mengusai perekonomian negara-negara berkembang. Bagaimana menurut anda tentang etika pasar bebas yang terjadi pada saat ini? Jelaskan !
2.    Apa yang anda mengerti tentang perlindungan konsumen? Apa saja hak-hak yang diterima oleh konsumen dalam perlindungan konsumen? Apa peran pemerintah terhadap perlindungan konsumen di era pasar bebas ini?
Jelaskan !
3.  Apa prinsip-prinsip etika profesi? Bagaimana menrut anda tentang seorang bankir yang menerima tip/upah dari nasabah? Apakah telah sesuai dengan etika profesi? Jelaskan !
4.    Apa yang dimaksud dengan invesatsi syariah? Apa tujuan dari investasi syariah? Bagaimana Islam mengatur prilaku investasi individu? Jelaskan !

JAWABAN
1.       Pasar bebas adalah pasar yang ideal, dimana adanya perlakuan yang sama bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang adil, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
Keuntungan moral pasar bebas:
1.      Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan adil bagi semua pelaku ekonomi.
2.      Ada aturan yang jelas dan adil, dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara adil, transparan, konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3.      Pasar memberi peluang yang optimal, meskipun belum sempurna, bagi persaingan bebas yang sehat dan adil.
4.      Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5.      Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Menurut saya berdasarkan teori diatas etika pasar bebas merupakan hal yang positif karena tujuannya adalah untuk pemerataan ekonomi, didalam ekonomi syariah sendiri orientasinya adalah kepada kemaslahatan atau memberikan manfaat untuk kepentingan bersama, jadi dengan diberlakukannya pasar bebas diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat.
Tetapi bagaimana jika perusahaan multinasional dari negara maju menguasai perekonomian negara berkembang? Jika sistem perekonomian negara berkembang menjadi tidak stabil atau menurun dalam pendapatannya karena perusahaan multinasional dari negara maju, maka saya turut prihatin. Jika dilihat dari tujuan ekonomi syariah, bahwa aktivitas perekonomian harus berorientasi pada kemaslahatan, sedangkan hal tersebut terjadi sebaliknya, karena hanya membuat salah satu pihak yang untung dan satu pihak yang lain mengalami kerugian. Sebenarnya ide tersebut cerdas jika dengan penerapan yang membuat kedua belah pihak, perusahaan dari negara maju dan negara berkembang mendapatkan keuntungan yang sama. Perusahaan dari negara maju mendapatkan keuntungan berupa uang dan sumber daya manusia yang kompeten dari negara berkembang, kemudian negara berkembang mendapatkan keuntungan berupa pajak dari perusahaan negara maju dan kesejahteraan pada masyarakatnya.
2.       Menurut pasal 1 ayat 1 nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Upaya ini akan memberikan keamanan bagi konsumen dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya dalam aktivitas perekonomian.
Hak-hak yang diterima konsumen:
1.      Hak untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
2.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak untuk mengetahui informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap kondisi dan jaminan barang/jasa.
4.      Hak untuk memberikan pendapat dan keluhan atas barang/jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dan adil tidak diskrimantif.
6.      Hak untuk mendapatkan ganti rugi/ penggantian atas barang/jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian dsb.
Peran pemerintah terhadap perlindungan konsumen adalah memberikan keamanan kepada konsumen dengan adanya pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut membahas tentang jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen. Dengan adanya pasal ini tidak bisa untuk mematikan pelaku usaha, tetapi pemerintah berharap pasal ini dapat memotivasi pelaku usaha untuk menghargai dan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepada konsumen atas produk yang ditawarkannya.
3.         Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Adapun prinsip-prinsip etika profesi:
1.      Prinsip Tanggung Jawab
Prinsip ini adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya berdasarkan tuntutan profesionalitasnya terhadap orang lain terkait dengan profesinya yaitu bekerja sebaik mungkin dengan hasil yang maksimum dan memuaskan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini adalah dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain/pihak lain yang berhubungan dengan profesinya yaitu tidak boleh melakukan diskriminasi.
3.      Prinsip Otonomi
Prinsip ini adalah mereka yang menjalankan profesinya diberikan kebebasan sepenuhnya seperti melakukan inovasi dan kreasi bagi perkembangan profesinya. Pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
4.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini adalah dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.
Sebelumnya saya belum pernah tau dan melihat secara langsung bahwa ada nasabah yang memberikan tip/upah kepada karyawan bank. Jika itu memang ada dan pernah terjadi, kembali lagi kepada peraturan pada setiap bank. Dalam pembuatan peraturan, setiap bank pasti mempunyai versinya sendiri. Jika ada bank yang membolehkan, berarti tidak ada masalah jika menerima tip/upah dari nasabah. Sedangkan menurut prinsip etika profesi, jika nasabah memberikan tip/upah atas kemauan dia sendiri dan menurutnya dia tidak merasa dirugikan maka hal itu sah-sah saja, asalkan pihak perusahaan membolehkannya. Sebagai karyawan kita harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pada instansi atau tempat kita bekerja. Jika kita melanggat aturan tersebut maka kita bisa dianggap orang yang tidak profesional dalam menjalankan profesi kita sendiri.
4.       Investasi syariah adalah memberikan dana kepada sebuah usaha jasa maupun produksi atau penanaman modal yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tujuan investasi syariah adalah kemaslahatan yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat, jadi tidak hanya satu pihak saja yang mendapatkan keuntungan. Sesuai dengan tafsir Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi sosial.
Dalam agama islam, investasi syariah pelaksanaan transaksinya harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi (untung-untungan) dan manipulasi (penipuan) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), maisir (judi), risywah, maksiat dan kezhaliman. Karena hal tersebut merupakan hal yang dilarang oleh agama islam. Selain mendapatkan dosa hal tersebut dapat merugikan orang lain.

0 komentar:

Post a Comment