Saturday 17 June 2017

Asuransi Syariah

    a. LATAR BELAKANG
Berdasarkan data yang dikutip dari CIA World Factbook, agama islam merupakan agama terbesar kedua di dunia. Sebanyak 23,2% penduduk di dunia ini menganut agama islam, 3% dari 23,2 % tersebut adalah penduduk Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk islam terbanyak di dunia yaitu sebanyak 225,25 juta jiwa dari 258,32 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Dengan adanya data tersebut ditambah dengan situasi dan kondisi sekarang ini bahwa banyak sekali bermunculan bisnis dengan tambahan kata syariah di belakangnya bahkan di dunia pendidikan sekalipun seperti di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Pada tahun 2012 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga mulai resmi membuka Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan dua jurusan yaitu Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah, dan sampai saat ini tahun 2017 FEBI memiliki empat jurusan yaitu Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Akuntansi Syariah dan Manajemen Keuangan Syariah. Hal ini membuktikan bahwa aktivitas perekonomian di Indonesia semakin kental dengan prinsip syariah yang berasal dari ajaran agama islam.

Adapun bisnis yang menggunakan prinsip syariah seperti Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, dan Asuransi Syariah. Dengan munculnya bisnis yang menggunakan dasar Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka bisnis syariah ini harus bisa bersaing dengan bisnis konvensional. Pemakalah disini akan membahas tentang Asuransi Syariah yaitu mengenai definisi/pengertian Asuransi Syariah, perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah, isu terbaru/berita terbaru dari Asuransi Syariah beserta analisisnya berdasarkan operasional dan konsep syariah lembaga keuangan islam.



b.      ISU TERBARU
Jumat , 24 February 2017, 11:57 WIB
Ini Faktor yang Pengaruhi Masih Rendahnya Pasar Asuransi Syariah di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap masih rendahnya pangsa pasar asuransi syariah di Tanah Air adalah rendahnya tingkat literasi dan keyakinan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.

Hal tersebut dikatakan Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhammad Amin dalam "Seminar Edukatif Asuransi Syariah untuk Masyarakat Aceh". Seminar dilangsungkan PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2016 menunjukkan masyarakat Indonesia yang memiliki literasi 'baik' terhadap industri asuransi relatif rendah, terutama terhadap asuransi syariah," ujar Muhammad Amin.

Indeks literasi asuransi hanya mencapai 15,76 persen, turun dari survei tahun 2013 di angka 17,84 persen. Sementara tingkat utilitas mencapai 12,08 persen, tidak berubah jauh dari survei 2013 di angka 11,81 persen.

"Artinya, dari 100 orang Indonesia hanya 15 sampai 16 orang yang mengenal lembaga jasa keuangan asuransi dan hanya 12 orang yang sudah menggunakan jasa asuransi," kata dia.

Chief Agency Officer Syariah Sun Life Financial Indonesia, Norman Nugraha mengatakan, seminar menghadirkan pembicara yang dapat memberi pemahaman komprehensif tentang nilai-nilai utama dan manfaat ekonomi dan asuransi syariah. Sekaligus meningkatkan pangsa pasar asuransi syariah khususnya di Aceh.

"Sun Life percaya bahwa asuransi syariah dengan nilai-nilai keutamaanya menawarkan manfaat yang besar bagi masyarakat luas, tanpa memandang latar belakang sosial dan kepercayaan yang dianut," ujar Norman.

Nilai-nilai bisnis yang ditawarkan seperti adil, transparan dan universal, akan diterima dengan baik oleh masyarakat di manapun, termasuk di Aceh, yang memegang teguh nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Aceh tahun 2015, jumlah penduduk usia produktif di Aceh mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa dan menjadikan Aceh sebagai pasar yang menjanjikan dan berpotensi menciptakan peluang bisnis asuransi syariah bagi masyarakat di provinsi ini.

Norman melanjutkan, pentingnya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan mengenai asuransi syariah menjadikan Sun Life terus memperkuat komitmennya untuk mendorong pertumbuhan sektor ini. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengenalkan positioning baru agensi syariah Sun Life sebagai Modern Syariah Insurance Expert (MSIE) yang menjadi pembeda dari keagenan asuransi syariah lain di pasarnya.

Keunggulan utama agen asuransi syariah Sun Life, jelas Norman, adalah terlatih secara profesional dan memiliki wawasan serta pengetahuan yang luas. Didukung program pelatihan yang lengkap dan berkelanjutan serta besarnya potensi pasar di Aceh.

"Kami berharap dapat merekrut lebih banyak agen MSIE dari daerah ini yang akan membantu menyebarkan manfaat asuransi syariah ke masyarakat lebih luas lagi," kata dia.

Pengurus Pusat MSIE, Ah. Azharuddin Lathif yang juga merupakan pakar asuransi syariah mengaku optimistis sektor asuransi syariah dapat mempertahankan tingkat pertumbuhan di kisaran 15 hingga 20 persen pada 2017.

MSIE yakin, Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam di Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah nasional. Hal ini juga didukung prinsip dari asuransi syariah yang sejalan dengan prinsip syariat Islam.

Rangkaian seminar asuransi syariah serupa juga akan digelar di Solo, Jawa Tengah dan Malang, serta Jawa Timur pada Maret 2017 mendatang.



c.       TEORI
1.      Pengertian Asuransi
Asuransi dalam konteks hukum dagang dikenal dengan pertanggungan, sedangkan dalam bahasa inggris yaitu insurance.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan peruntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan satu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Undang-Undang RI No.2 Tahun 1992)
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 adapun bentuk-bentuk dari asuransi ada tiga macam:
1.      Asuransi kerugian
Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.      Asuransi jiwa
Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Reasuransi
Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaanasuransi kerugian atau asuransi jiwa.
2.      Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab asuransi disebut al-Ta’mim, penanggung disebut al-Muammin, sedangkan tertanggung disebut al-Muamman Lahu atau Musta’min. Al-Ta’min diambil dari kata amana memiliki arti perlindungan, keamanan, dan bebas dari rasa takut.
Istilah lain yang digunakan Asuransi Syariah adalah Takaful. Kata takaful berasal dari kata takafala-yatafakalu yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko antara sesama orang, sehingga antara satu dan lainnya menjadi penanggung atas risiko-risiko yang terjadi. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana ibadah dan sumbangan yang ditujukan untuk menanggung risiko-risiko mereka.
Asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Ada beberapa indikasi dari Al Qur’an dan Sunnah yang mendorong dan mendukung konsep takaful. Dalam Al Qur'an (Surah al-Maidah ayat 5): “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. Dan didalam Sunnah, “Orang didorong untuk membantu satu sama lain terutama di masa-masa sulit”.
Adapun ketentuan mengenai akad dalam Asuransi Syariah:
1.      Akad dalam asuransi
a.       Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan akad tabarru’.
b.      Akad tijarah yang dimaksud adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
c.       Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
·         Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan;
·         Cara dan waktu pembayaran premi;
·         Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati.
2.      Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’:
a.       Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis);
b.      Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.








Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
Konsep
Perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
“Maghrib”
Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba (hal yang diharamkan dalam muamalah)
Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar, dan Riba
Akad
Akad jual beli
Akad tabarru’ dan akad tijarah
Jaminan/risiko (risk)
Transfer of risk, terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
Pengelolaan dana
Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (produk saving life)
Pada produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ dan dana peserta
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana insurance
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shahibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut
d.      ANALISIS
Sebelum menganalisis tentang isu terbaru dari Asuransi Syariah alangkah baiknya jika kita mengetahui prinsip dan konsep Lembaga Keuangan Syariah terlebih dahulu. Adapun prinsip dari Lembaga Keuangan Syariah pada sistem operasionalnya:
1.      Prinsip keadilan
Berbagi untung atas dasar penjualan riil yang disesuaikan dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
2.      Prinsip kemitraan
Posisi nasabah penyimpanan dana, pengguna dana, dan lembaga keuangan sejajar dengan mitra usaha yang saling sinergi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
3.      Prinsip transparansi
Prinsip yang menekankan bahwa Lembaga Keuangan Syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka dan secara berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat memantau dan mengetahui kondisi perihal dananya.
4.      Prinsip universal  
Prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Berdasarkan isu/berita diatas yang dimuat pada media online republika.co.id menjelaskan bahwa pangsa pasar dari Asuransi Syariah masih rendah dalam tingkat literasi dan keyakinan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. Terbukti bahwa jumlah anggota/nasabah yang menggunakan jasa asuransi dan juga Asuransi Syariah masih tergolong sedikit. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sistem operasional dan produk-produk dari lembaga jasa keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Sun Life yang merupakan salah satu perusahaan asuransi di Indonesia akan mendorong pertumbuhan sektor pada asuransi syariah.
Mengutip dari berita diatas yaitu "Sun Life percaya bahwa asuransi syariah dengan nilai-nilai keutamaanya menawarkan manfaat yang besar bagi masyarakat luas, tanpa memandang latar belakang sosial dan kepercayaan yang dianut”. Sun Life percaya bahwa asuransi syariah nanti akan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan di dalam penerimaan anggota/nasabahnya tidak memandang latar belakang sosial dan kepercayaan yang dianut, hal itu sesuai dengan prinsip universal yaitu  prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat.
Didalam berita tersebut Sun Life akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Asuransi Syariah dengan cara mengenalkan positioning baru agensi syariah Sun Life, sebagai Modern Syariah Insurance Expert (MSIE) yang menjadi pembeda dari keagenan Asuransi Syariah lain. Keunggulan utama dari agen Asuransi Syariah Sun Life ini terlatih secara profesional dan memiliki wawasan serta pengetahuan yang luas dan didukung dengan program pelatihan yang lengkap dan berkelanjutan tentang Asuransi Syariah. Sun Life akan menjadikan Aceh sebagai pangsa pasar Asuransi Syariah dengan menawarkan nilai-nilai bisnis seperti adil, transparan dan universal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diharapkan akan diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh yang memegang teguh nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sun Life percaya bahwa Aceh merupakan pasar yang menjanjikan dan berpotensi menciptakan peluang bisnis Asuransi Syariah.


DAFTAR PUSTAKA
Williams Jr, C Arthur. 1987. Risk Management and Insurance. London: MC Crow Hill Book Company.
Husain Hamid Hisan. Huk’mu as-Syariah al-Islam fi Uqud at-Ta’min. Kairo: Dar al-I’tisam.
Ghazaly Abdul Rahman, Ghufron & Sapiudin. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Wirdyaningsih, Karnaen, Gemala & Yeni. 2005. Bank Dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. 2010. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Tahani Coolen-Maturi, 2013, “Islamic insurance (takaful): demand and supply in the UK”. Volume 6 No. 2, www.emeraldinsight.com, 3 Juni 2017.


0 komentar:

Post a Comment